JK Jadi Saksi, KPK Tetap Yakin Suryadharma Ali Korupsi

Reza Gunadha | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 11 Juli 2018 | 18:44 WIB
JK Jadi Saksi, KPK Tetap Yakin Suryadharma Ali Korupsi
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir berkeyakinan, status hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sudah tepat, yakni bersalah melakukan korupsi dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Keyakiinan JPU KPU itu tak berubah, meski dalam sidang peninjauan kembali kasus Suryadharma Ali, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir sebagai saksi menyebut DOM tak perlu dipertanggungjawabkan secara detail seperti amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268 tahun 2014 penggunaan DOM.

Bahkan, JK dalam persidangan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7/2018), menyebut 80 persen DOM per bulan bisa digunakan menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga.

"Kalau tidak salah ya, kasus DOM yang didakwakan ke Pak SDA (Suryadharma Ali) dulu itu periode sampai tahun 2013. Jadi hal itu bermasalah sebelum PMK baru itu terbit," kata Basir seusai persidangan.

Lagipula, lanjut Basir, surat tuntutan dan putusan pengadilan juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi bahwa SDA menggunakan DOM tidak semestinya.

"Walau fleksibel, penggunaan uang negara itu ada batasannya. Apa batasannya yang utama? Tidak merugikan negara. Pak JK memberikan keterangan bagus, walaupun fleksibel, tetapi tetap untuk mendukung tugas sebagai menteri. Itu yang harus digarisbawahi," tambah Basir.

Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh SDA atas kasus korupsi yang telah menjerat dirinya.

Mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp1,8 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Selain itu, dia juga terbukti  melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan untum membayar uang pengganti Ro 1,8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wapres JK Jadi Saksi, Suryadharma Ali Merasa Dikuatkan

Wapres JK Jadi Saksi, Suryadharma Ali Merasa Dikuatkan

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 17:50 WIB

JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 15:03 WIB

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 12:39 WIB

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:59 WIB

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:45 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB