JK Jadi Saksi, KPK Tetap Yakin Suryadharma Ali Korupsi

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Rabu, 11 Juli 2018 | 18:44 WIB
JK Jadi Saksi, KPK Tetap Yakin Suryadharma Ali Korupsi
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir berkeyakinan, status hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sudah tepat, yakni bersalah melakukan korupsi dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Keyakiinan JPU KPU itu tak berubah, meski dalam sidang peninjauan kembali kasus Suryadharma Ali, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir sebagai saksi menyebut DOM tak perlu dipertanggungjawabkan secara detail seperti amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268 tahun 2014 penggunaan DOM.

Bahkan, JK dalam persidangan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7/2018), menyebut 80 persen DOM per bulan bisa digunakan menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga.

"Kalau tidak salah ya, kasus DOM yang didakwakan ke Pak SDA (Suryadharma Ali) dulu itu periode sampai tahun 2013. Jadi hal itu bermasalah sebelum PMK baru itu terbit," kata Basir seusai persidangan.

Lagipula, lanjut Basir, surat tuntutan dan putusan pengadilan juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi bahwa SDA menggunakan DOM tidak semestinya.

"Walau fleksibel, penggunaan uang negara itu ada batasannya. Apa batasannya yang utama? Tidak merugikan negara. Pak JK memberikan keterangan bagus, walaupun fleksibel, tetapi tetap untuk mendukung tugas sebagai menteri. Itu yang harus digarisbawahi," tambah Basir.

Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh SDA atas kasus korupsi yang telah menjerat dirinya.

Mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp1,8 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Selain itu, dia juga terbukti  melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

baca juga

Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan untum membayar uang pengganti Ro 1,8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wapres JK Jadi Saksi, Suryadharma Ali Merasa Dikuatkan

Wapres JK Jadi Saksi, Suryadharma Ali Merasa Dikuatkan

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 17:50 WIB

JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

JK Sebut Suryadharma Ali Tak Salahi Aturan Penggunaan DOM

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 15:03 WIB

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 12:39 WIB

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:59 WIB

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:45 WIB

Terkini

Bahlil Sebut Tahap Awal Proyek PLTS 100 GW Bakal Digelar di Bali

Bahlil Sebut Tahap Awal Proyek PLTS 100 GW Bakal Digelar di Bali

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:51 WIB

7 Pilihan Sabun Cuci Muka Low pH yang Tidak Bikin Kulit Tertarik, Cocok untuk Dry Skin

7 Pilihan Sabun Cuci Muka Low pH yang Tidak Bikin Kulit Tertarik, Cocok untuk Dry Skin

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Intip Bisnis Anak Usaha Telkom yang Dinyatakan Pailit

Intip Bisnis Anak Usaha Telkom yang Dinyatakan Pailit

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Wamendagri Dorong Legislator Daerah Jadi Motor Pembangunan Berkeadilan Ekologis

Wamendagri Dorong Legislator Daerah Jadi Motor Pembangunan Berkeadilan Ekologis

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Rumah Makin Hemat, Modena Hadirkan Eco Series dengan Kompor 200 Watt dan Inverter

Rumah Makin Hemat, Modena Hadirkan Eco Series dengan Kompor 200 Watt dan Inverter

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:46 WIB

7 Ide Merchandise Bertema Nasionalisme untuk Acara Kantor, Cocok buat Memeriahkan HUT RI

7 Ide Merchandise Bertema Nasionalisme untuk Acara Kantor, Cocok buat Memeriahkan HUT RI

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Bye Bekas Luka! 4 Brightening Body Lotion Ini Bikin Kulit Cerah dan Lembap

Bye Bekas Luka! 4 Brightening Body Lotion Ini Bikin Kulit Cerah dan Lembap

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Persib Bandung Pastikan Tak Ada Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Tatap Musim Baru

Persib Bandung Pastikan Tak Ada Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Tatap Musim Baru

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:40 WIB

×