JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

Bangun Santoso, Dian Rosmala

Rabu, 11 Juli 2018 | 12:39 WIB
JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (AFP / ADEK BERRY)

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali tidak perlu dipersoalkan. Suryadharma sebelumnya didakwa menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas sebagai menteri.

Menurut JK, Suryadharma Ali sama sekali tidak melanggar ketentuan yang ada. Sebab setiap seorang menteri diberikan kebebasan untuk memanfaatkan DOM yang diterima, termasuk untuk keperluan pribadi.

JK menjelaskan, menteri dan pejabat yang sederajat, sejak dulu hingga saat ini, mendapatkan gaji Rp 19 juta. Dalam rangka untuk menjalankan semua tugas yang diembannya, maka pemerintah pun memberikan tunjangan atau DOM sebanyak Rp 122 juta perbulan.

"Sejak tahun 2006 itu diatur peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 tahun 2006 yang kemudian diperbaiki dalam PMK 268 No. 5 tahun 2014. Itu memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan DOM," kata JK saat menjadi saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

PMK 268 tersebut mulai berlaku tanggal 31 Desember 2014. Adapun prinsip PMK tersebut yaitu, 80 persen DOM diberikan dengan sistem lumpsum, yakni diberikan secara bulat pada menteri bersangkutan dan tidak perlu dipertanggungjawabkan. Sedangkan 20 persen sisanya adalah dana yang lebih fleksibel dan diperlukan pertanggungjawaban.

"Dengan itu tergantung dengan menteri yang bersangkutan, tidak lagi diperlukan pertanggung jawaban. Berbeda dengan keputusan lama, itu harus dipertangung jawabkan," beber JK.

"Ya itu memang PMK nomor 3/2006 itu dibutuhkan pertanggung jawaban, namun dengan keluarnya PMK yang baru tentu mencabut PMK nomor 3 tersebut. Jadi, berarti semua pengeluaran, dalam hal itu DOM tak perlu dipertanggung jawabkan detail lagi," imbuh JK.

Suryadharma Ali sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Oleh pengadilan, mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp 1,8 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu, dia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:59 WIB

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:45 WIB

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 1 Triliun di Jakarta

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 1 Triliun di Jakarta

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:18 WIB

Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora

Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 08:09 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi 119 Sekolah

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi 119 Sekolah

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 18:43 WIB

Terkini

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

×