JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan

Bangun Santoso, Dian Rosmala

Rabu, 11 Juli 2018 | 12:39 WIB
JK: Penggunaan Dana Operasional Menteri Tak Perlu Dipersoalkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (AFP / ADEK BERRY)

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh Mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali tidak perlu dipersoalkan. Suryadharma sebelumnya didakwa menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas sebagai menteri.

Menurut JK, Suryadharma Ali sama sekali tidak melanggar ketentuan yang ada. Sebab setiap seorang menteri diberikan kebebasan untuk memanfaatkan DOM yang diterima, termasuk untuk keperluan pribadi.

JK menjelaskan, menteri dan pejabat yang sederajat, sejak dulu hingga saat ini, mendapatkan gaji Rp 19 juta. Dalam rangka untuk menjalankan semua tugas yang diembannya, maka pemerintah pun memberikan tunjangan atau DOM sebanyak Rp 122 juta perbulan.

"Sejak tahun 2006 itu diatur peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 tahun 2006 yang kemudian diperbaiki dalam PMK 268 No. 5 tahun 2014. Itu memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan DOM," kata JK saat menjadi saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

PMK 268 tersebut mulai berlaku tanggal 31 Desember 2014. Adapun prinsip PMK tersebut yaitu, 80 persen DOM diberikan dengan sistem lumpsum, yakni diberikan secara bulat pada menteri bersangkutan dan tidak perlu dipertanggungjawabkan. Sedangkan 20 persen sisanya adalah dana yang lebih fleksibel dan diperlukan pertanggungjawaban.

"Dengan itu tergantung dengan menteri yang bersangkutan, tidak lagi diperlukan pertanggung jawaban. Berbeda dengan keputusan lama, itu harus dipertangung jawabkan," beber JK.

"Ya itu memang PMK nomor 3/2006 itu dibutuhkan pertanggung jawaban, namun dengan keluarnya PMK yang baru tentu mencabut PMK nomor 3 tersebut. Jadi, berarti semua pengeluaran, dalam hal itu DOM tak perlu dipertanggung jawabkan detail lagi," imbuh JK.

Suryadharma Ali sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Oleh pengadilan, mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp 1,8 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu, dia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

Kembali Jadi Tersangka, Zumi Zola Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:59 WIB

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Korupsi Haji Suryadharma Ali

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:45 WIB

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 1 Triliun di Jakarta

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 1 Triliun di Jakarta

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 10:18 WIB

Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora

Jokowi Disambut Kapolri di Acara HUT - 72 Bhayangkara di Istora

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 08:09 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi 119 Sekolah

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi 119 Sekolah

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 18:43 WIB

Terkini

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Salep Pure Paw Paw untuk Apa? Intip 5 Varian dan Manfaatnya, Bukan Cuma untuk Bibir

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Mengintip Redmi Note 17 Pro Max 5G: Bawa Baterai Jumbo, 100W HyperCharge, dan Bodi Tangguh

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:43 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

×