Penumpang Meninggal Dunia, Lion JT857 Kembali ke Bandara Asal

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 13 Juli 2018 | 16:28 WIB
Penumpang Meninggal Dunia, Lion JT857 Kembali ke Bandara Asal
Ilustrasi pesawat Lion Air [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan bahwa penerbangan bernomor JT857 yang melayani Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan (PLM) ke Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (SUB) berjalan dengan normal kembali.

Lion Air JT857 telah diterbangkan menggunakan jadwal keberangkatan terbaru pukul 12.30 WIB. Lion Air mengoperasikan Boeing 737-800NG (B738) registrasi PK-LJW dan pesawat sudah tiba di Surabaya 14.05 WIB.

Sebelumnya, penerbangan ini berangkat tepat waktu (on time) pukul 10.45 WIB, pada Kamis (12/7/2018).

Lion Air memberikan klarifikasi bahwa dalam menjalankan operasional sesuai standar prosedur, pilot memutuskan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/ RTB) yaitu di Palembang.

Hal tersebut dikarenakan ada seorang penumpang bernama Kurdiman (33) dengan nomor kursi 10C yang segera membutuhkan pertolongan. Pesawat mendarat dengan selamat di Palembang.

Koordinasi antara awak kabin, pilot, petugas layanan darat (ground handling) dan petugas dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP), proses penanganan penumpang tersebut dilakukan dengan baik.

Sesuai standar pelayanan, petugas layanan darat (ground crew) Lion Air bersama pihak lainnya, segera membawa dan mendampingi Kurdiman ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan proses medis serta penanganan lebih lanjut.

Dalam keterangan resminya, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis menyatakan Kurdiman telah meninggal dunia.

Lion Air menghimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in apabila sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.

Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI