- JPU KPK menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah dari PIHK dalam sidang korupsi haji Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Sidang pemeriksaan saksi pada Kamis 1 Oktober 2026 ini menghadirkan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga pihak lainnya.
- Jaksa membeberkan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat penyelewengan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023-2024.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menunjukkan barang bukti berupa uang USD 610 ribu atau setara sekitar Rp10,9 miliar dan Rp500 juta yang disita dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal itu ditunjukkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Izin Ibu Ketua, sebelum kami memulai pertanyaan kepada para saksi, sebagaimana pendekatan yang telah kami lakukan di persidangan-persidangan sebelumnya, kami izin untuk memperlihatkan beberapa barang bukti yang akan kami tanyakan kepada saksi,” kata Jaksa Greafik Loserte di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Jaksa mulanya menampilkan foto uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD 35 ribu dan USD 75 ribu yang disita dari Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq.
“Kalau ditotal kira-kira kurang lebih USD 35.000. Nah, Bapak kenal atau tidak, atau tidak atau tidak tahu? Uang ini pernah disita dari tangan Bapak,” tanya jaksa.
“Setahu saya, bukan begitu, Pak. Iya, ada dua memang barang buktinya,” ujar Taufiq.
“Oh ya, heeh. Ini USD 35.000,” sebut jaksa.
“Saya kenal ini, tapi bukan dari kantor, Pak. Ya, kenal,” sahut Taufiq.
Kemudian, Taufiq juga mengonfirmasi bahwa dia mengetahui soal uang USD 75 ribu yang turut disita KPK.
Lebih lanjut, jaksa juga menampilkan foto bukti setoran uang sebanyak Rp500 juta dalam dua kali pengiriman ke rekening penampungan KPK dari Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi Himpuh dan Direktur Utama PT Amalana Purnatour.
Budi mengaku memang pernah menyetorkan uang tersebut.

Terakhit, jaksa menampilkan uang sejumlah USD 500.000 yang disita dari rumah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur yang juga dikonfirmasi oleh Fuad.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).