Paket Kopi Aceh Lewat Jasa Pos, Isinya Ternyata Ganja 100 Kg

Bangun Santoso

Rabu, 18 Juli 2018 | 16:53 WIB
Paket Kopi Aceh Lewat Jasa Pos, Isinya Ternyata Ganja 100 Kg
Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto (tengah) menunjukan barang bukti berupa 100 kilogram ganja kering dalam ekspos yang digelar di Mapolda Jabar, Rabu (18/7/2018). [Suara.com/Aminuddin]

Suara.com - Polisi berhasil menyita 100 kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban dari tiga tersangka. Mereka adalah Indra Setiawan (38), Muhidin (46) dan Kurniawan (21).

Ketiga pelaku ditangkap polisi saat mengambil paket ganja di dekat kantor Pos Cianjur, Jalan Siti Jenab, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa barat pada Selasa (17/7/2018).

Dari informasi, barang haram itu dikirim dari daerah Aceh melalui jasa pengiriman PT Pos. Pengirim memalsukan jenis barang dari ganja menjadi kopi Aceh. Namun, setelah diselidiki, ternyata barang yang dikirim itu bukan kopi melainkan daun ganja kering.

"Ini 100 kilogram ganja kering dikirim dari Aceh menggunakan PT Pos, dalam dokumen disebutkan ini kopi. Aceh kan kopinya enak, ternyata dalamnya ganja kering," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/7/2018).

Menurut dia, ketiga tersangka melakukan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering dengan cara jual beli dalam jumlah besar. Jaringan jual beli barang haram itu menyasar antar provinsi.

Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain, berupa tiga unit telepon genggam milik tersangka dan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi F 1591 HI. Kendaraan itu digunakan pelaku untuk mengangkut ganja kering.

Agung mengatakan, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial E. Ia diduga merupakan bos dari ketiga pelaku itu.

"Ke depan akan kita ungkap saudara E tadi. Sesuai dengan pasal narkotika yang bersangkutan masuk jaringan tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan sampai hukuman mati dan denda Rp 20 miliar berdasarkan Pasal 114 ayat 2. (Aminuddin)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perhatikan : Kasus DBD Paling Tinggi di 4 Provinsi Ini

Perhatikan : Kasus DBD Paling Tinggi di 4 Provinsi Ini

Health | Rabu, 18 Juli 2018 | 16:00 WIB

Jokowi Sambut Presiden Mikronesia di Istana Bogor

Jokowi Sambut Presiden Mikronesia di Istana Bogor

News | Rabu, 18 Juli 2018 | 11:03 WIB

Tangkal Praktik Korupsi di Peradilan, MA Gandeng KPK

Tangkal Praktik Korupsi di Peradilan, MA Gandeng KPK

News | Selasa, 17 Juli 2018 | 11:49 WIB

Cekal Sejumlah Orang, KPK Panggil 5 Saksi Kasus DOKA

Cekal Sejumlah Orang, KPK Panggil 5 Saksi Kasus DOKA

News | Selasa, 17 Juli 2018 | 11:17 WIB

Disetop saat Ganjil - Genap, Wiraswasta Ini Bawa Ganja dan Bong

Disetop saat Ganjil - Genap, Wiraswasta Ini Bawa Ganja dan Bong

News | Selasa, 17 Juli 2018 | 08:14 WIB

Terkini

Kementerian ATR/BPN Bantah Nusron Wahid Mundur dari Jabatan Menteri

Kementerian ATR/BPN Bantah Nusron Wahid Mundur dari Jabatan Menteri

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:16 WIB

Tafsir Lagu Pamungkas: Memaknai BKKASM dalam Relasi Orang Tua dan Anak

Tafsir Lagu Pamungkas: Memaknai BKKASM dalam Relasi Orang Tua dan Anak

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 14:15 WIB

Creambath Makarizo Dipakai Berapa Menit? Begini Cara Pakainya yang Benar

Creambath Makarizo Dipakai Berapa Menit? Begini Cara Pakainya yang Benar

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:15 WIB

Modus Kencan Berujung Petaka: Diajak Makan Malam, Gadis di Metro Dirudapaksa Kenalan di Kamar

Modus Kencan Berujung Petaka: Diajak Makan Malam, Gadis di Metro Dirudapaksa Kenalan di Kamar

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 14:14 WIB

Skor ESG Indonesia Naik Jadi 42,4, Dua Perusahaan Ini Tunjukkan Konsistensi Hingga Raih Penghargaan

Skor ESG Indonesia Naik Jadi 42,4, Dua Perusahaan Ini Tunjukkan Konsistensi Hingga Raih Penghargaan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:14 WIB

Siap Hadapi Sidang! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Uji Seluruh Bukti dan Tuduhan Jaksa

Siap Hadapi Sidang! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Uji Seluruh Bukti dan Tuduhan Jaksa

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:13 WIB

Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!

Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!

Surakarta | Jum'at, 18 September 2026 | 14:09 WIB

Promo Indomaret Body & Skin Care Fair, Harga Produk Mulai Rp10 Ribuan

Promo Indomaret Body & Skin Care Fair, Harga Produk Mulai Rp10 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:03 WIB

×