Paket Kopi Aceh Lewat Jasa Pos, Isinya Ternyata Ganja 100 Kg

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 18 Juli 2018 | 16:53 WIB
Paket Kopi Aceh Lewat Jasa Pos, Isinya Ternyata Ganja 100 Kg
Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto (tengah) menunjukan barang bukti berupa 100 kilogram ganja kering dalam ekspos yang digelar di Mapolda Jabar, Rabu (18/7/2018). [Suara.com/Aminuddin]

Suara.com - Polisi berhasil menyita 100 kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban dari tiga tersangka. Mereka adalah Indra Setiawan (38), Muhidin (46) dan Kurniawan (21).

Ketiga pelaku ditangkap polisi saat mengambil paket ganja di dekat kantor Pos Cianjur, Jalan Siti Jenab, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa barat pada Selasa (17/7/2018).

Dari informasi, barang haram itu dikirim dari daerah Aceh melalui jasa pengiriman PT Pos. Pengirim memalsukan jenis barang dari ganja menjadi kopi Aceh. Namun, setelah diselidiki, ternyata barang yang dikirim itu bukan kopi melainkan daun ganja kering.

"Ini 100 kilogram ganja kering dikirim dari Aceh menggunakan PT Pos, dalam dokumen disebutkan ini kopi. Aceh kan kopinya enak, ternyata dalamnya ganja kering," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/7/2018).

Menurut dia, ketiga tersangka melakukan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering dengan cara jual beli dalam jumlah besar. Jaringan jual beli barang haram itu menyasar antar provinsi.

Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain, berupa tiga unit telepon genggam milik tersangka dan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi F 1591 HI. Kendaraan itu digunakan pelaku untuk mengangkut ganja kering.

Agung mengatakan, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial E. Ia diduga merupakan bos dari ketiga pelaku itu.

"Ke depan akan kita ungkap saudara E tadi. Sesuai dengan pasal narkotika yang bersangkutan masuk jaringan tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan sampai hukuman mati dan denda Rp 20 miliar berdasarkan Pasal 114 ayat 2. (Aminuddin)

Baca Juga: Warga Asyik Foto, Cuma Hansip Wahid Selamatkan Zakar Usai Dibegal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI