Paket Kopi Aceh Lewat Jasa Pos, Isinya Ternyata Ganja 100 Kg

Bangun Santoso

Rabu, 18 Juli 2018 | 16:53 WIB
Paket Kopi Aceh Lewat Jasa Pos, Isinya Ternyata Ganja 100 Kg
Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto (tengah) menunjukan barang bukti berupa 100 kilogram ganja kering dalam ekspos yang digelar di Mapolda Jabar, Rabu (18/7/2018). [Suara.com/Aminuddin]

Suara.com - Polisi berhasil menyita 100 kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban dari tiga tersangka. Mereka adalah Indra Setiawan (38), Muhidin (46) dan Kurniawan (21).

Ketiga pelaku ditangkap polisi saat mengambil paket ganja di dekat kantor Pos Cianjur, Jalan Siti Jenab, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa barat pada Selasa (17/7/2018).

Dari informasi, barang haram itu dikirim dari daerah Aceh melalui jasa pengiriman PT Pos. Pengirim memalsukan jenis barang dari ganja menjadi kopi Aceh. Namun, setelah diselidiki, ternyata barang yang dikirim itu bukan kopi melainkan daun ganja kering.

"Ini 100 kilogram ganja kering dikirim dari Aceh menggunakan PT Pos, dalam dokumen disebutkan ini kopi. Aceh kan kopinya enak, ternyata dalamnya ganja kering," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/7/2018).

Menurut dia, ketiga tersangka melakukan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering dengan cara jual beli dalam jumlah besar. Jaringan jual beli barang haram itu menyasar antar provinsi.

Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain, berupa tiga unit telepon genggam milik tersangka dan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi F 1591 HI. Kendaraan itu digunakan pelaku untuk mengangkut ganja kering.

Agung mengatakan, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial E. Ia diduga merupakan bos dari ketiga pelaku itu.

"Ke depan akan kita ungkap saudara E tadi. Sesuai dengan pasal narkotika yang bersangkutan masuk jaringan tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan sampai hukuman mati dan denda Rp 20 miliar berdasarkan Pasal 114 ayat 2. (Aminuddin)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perhatikan : Kasus DBD Paling Tinggi di 4 Provinsi Ini

Perhatikan : Kasus DBD Paling Tinggi di 4 Provinsi Ini

Health | Rabu, 18 Juli 2018 | 16:00 WIB

Jokowi Sambut Presiden Mikronesia di Istana Bogor

Jokowi Sambut Presiden Mikronesia di Istana Bogor

News | Rabu, 18 Juli 2018 | 11:03 WIB

Tangkal Praktik Korupsi di Peradilan, MA Gandeng KPK

Tangkal Praktik Korupsi di Peradilan, MA Gandeng KPK

News | Selasa, 17 Juli 2018 | 11:49 WIB

Cekal Sejumlah Orang, KPK Panggil 5 Saksi Kasus DOKA

Cekal Sejumlah Orang, KPK Panggil 5 Saksi Kasus DOKA

News | Selasa, 17 Juli 2018 | 11:17 WIB

Disetop saat Ganjil - Genap, Wiraswasta Ini Bawa Ganja dan Bong

Disetop saat Ganjil - Genap, Wiraswasta Ini Bawa Ganja dan Bong

News | Selasa, 17 Juli 2018 | 08:14 WIB

Terkini

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB