Kronologis Ditangkapnya Kalapas Sukamiskin

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 21 Juli 2018 | 16:17 WIB
Kronologis Ditangkapnya Kalapas Sukamiskin
Suasana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7/2018). [Suara.com/Aminuddin]

Suara.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Wahid dicokok KPK atas dugaan suap izin keluar masuk lapas para napi korupsi Sukamiskin.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan kronologi tersebut.

Penggeladahan tersebut dimulai pukul 00.00 WIB didampingi oleh petugas kepolisian Resor Kota Bandung, Wahid Husen dan Hendri. Petugas KPK langsung melakukan penggeledahan kamar tahanan dua napi korupsi.

"Kemudian langsung meminta petugas jaga untuk membuka atau melakukan penggeledahan kamar WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa," kata Febri dalam keterangan rilisnya, Sabtu (21/7/2018).

Penggeledahan itu berlangsung selama 30 menit. Setelah itu, KPK ingin memeriksa posisi kamar dari napi korupsi Fuad Amin dan Tb. Chaeri Wardana.

Akan tetapi dua napi itu sedang tidak ada di dalam lapas karena sedang dirawat di Rumah Sakit di luar lapas. Oleh karena itu, KPK hanya melakukan penyegelan kamar dua narapidana korupsi itu.

Penggeledahan dilanjutkan ke ruang kerja kalapas dan ke ruang kantor Bagian Perawatan. KPK pun turut serta menyegel filling kabinet yang berada dalam ruang tersebut.

"Dilakukan penyegelan terhadap filing kabinet yang berada di ruang perawatan dan penyegelan terhadap ruang kalapas," ujarnya.

KPK meninggalkan Lapas Sukamiskin pada pukul 01.30 WIB bersama petugas kepolisian, Wahid, Hendri dan dua orang napi korupsi. Akan tetapi, belum ada yang mengetahui kemana tujuan mereka selanjutnya.

"Sekitar pukul 01.30. Petugas KPK, Petugas Kepolisian Resor Kota Bandung, kepala Lapas, Wahid Husen, Hendri dan 2 orang WBP, Fahmi Darmawangsa dan Andri keluar meninggalkan Lapas, dan belum diketahui dibawa ke mana," pungkasnya.

Dalam penggeledahan kali ini KPK membawa berkas-berkas yang diperoleh dari ruang kalapas, ruang perawatan dan kamar WBP atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inneke Koesherawati Diamankan KPK dalam OTT Kalapas Sukamiskin

Inneke Koesherawati Diamankan KPK dalam OTT Kalapas Sukamiskin

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 14:31 WIB

Kalapas Kena OTT KPK, Aktivitas di Sukamiskin Tetap Normal

Kalapas Kena OTT KPK, Aktivitas di Sukamiskin Tetap Normal

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 12:38 WIB

KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Total 6 Orang Diamankan

KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Total 6 Orang Diamankan

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 12:55 WIB

Terkini

Darurat Karhutla Kalimantan, Jepang Kirim 600 Pasukan Khusus dan Kapal Amfibi

Darurat Karhutla Kalimantan, Jepang Kirim 600 Pasukan Khusus dan Kapal Amfibi

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Resmi! Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Resmi! Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Mengenal Inovasi Sistem Hybrid Terbaru pada Mitsubishi New Xforce HEV

Mengenal Inovasi Sistem Hybrid Terbaru pada Mitsubishi New Xforce HEV

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak

Ulasan Buku Senjata Kaum Lemah: Ketika Melawan Tak Harus Berteriak

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Bahaya Residu Benzena pada Sunscreen Spray, Bisa Picu Kanker Darah

Bahaya Residu Benzena pada Sunscreen Spray, Bisa Picu Kanker Darah

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Terjawab! Alasan Teknis Mengapa Vario Evo 160 Tipe Tertinggi Belum Pakai Suspensi Ganda

Terjawab! Alasan Teknis Mengapa Vario Evo 160 Tipe Tertinggi Belum Pakai Suspensi Ganda

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Lenovo Idea Tab Plus Resmi Dijual di Indonesia, Tablet 12,1 Inci, Harga Mulai Rp6,1 Juta

Lenovo Idea Tab Plus Resmi Dijual di Indonesia, Tablet 12,1 Inci, Harga Mulai Rp6,1 Juta

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:59 WIB

Bye Iritasi! 4 Physical Sunscreen Probiotic Jaga Microbiome Kulit Sensitif

Bye Iritasi! 4 Physical Sunscreen Probiotic Jaga Microbiome Kulit Sensitif

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×