- Presiden KSPI Said Iqbal mengancam menggelar aksi demo jika RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merugikan kaum buruh.
- DPR menetapkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026.
- Koalisi serikat pekerja menyoroti 10 klaster krusial termasuk upah, pesangon, outsourcing, dan tenaga kerja asing.
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan DPR dan pemerintah memuat aturan yang merugikan kaum buruh.
Said menegaskan, buruh tetap menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Namun, tenggat waktu tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesahkan aturan secara terburu-buru.
"Jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh. Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).
Ia mengatakan, aksi buruh kemungkinan digelar menjelang pembahasan akhir RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober mendatang.
"Agustus September ini belum kami pastikan untuk lakukan aksi, mungkin mendekati nanti pembahasan akhir dari Undang-Undang Ketenagakerjaan perlindungan ketenagakerjaan," katanya.
10 Pasal Disorot
Menurut Said, pembahasan RUU tersebut berpotensi berlangsung alot karena buruh dan pengusaha memiliki kepentingan yang kerap bertolak belakang.
Ia menyebut setidaknya terdapat 10 klaster persoalan yang menjadi perhatian Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan KSPI.
Pertama, soal upah. Buruh meminta RUU baru menjamin penghasilan yang layak dan tidak kembali pada kebijakan pengupahan yang menekan nilai upah.
Kedua, mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK. Buruh menginginkan PHK diposisikan sebagai langkah terakhir dengan prosedur yang adil, bukan justru semakin dipermudah.
Klaster ketiga terkait pesangon. KSP-PB dan KSPI menolak ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana masih dimungkinkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut mereka, pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak dicicil.
Keempat, buruh menyoroti outsourcing atau alih daya yang diminta untuk dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat. KSP-PB mengusulkan alih daya hanya diterapkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.
Kelima, terkait pekerja kontrak atau PKWT. Said meminta jangka waktu kontrak dibatasi secara jelas dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha. Ia juga menekankan Putusan MK harus menjadi rujukan, termasuk batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun.
Keenam soal pengaturan tenaga kerja asing atau TKA. KSPI meminta TKA dibatasi hanya untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus, dengan masa kerja maksimal tiga tahun dan kewajiban transfer pengetahuan serta teknologi kepada pekerja Indonesia.