Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:05 WIB
Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Presiden KSPI Said Iqbal mengancam menggelar aksi demo jika RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merugikan kaum buruh.
  • DPR menetapkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026.
  • Koalisi serikat pekerja menyoroti 10 klaster krusial termasuk upah, pesangon, outsourcing, dan tenaga kerja asing.

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan DPR dan pemerintah memuat aturan yang merugikan kaum buruh.

Said menegaskan, buruh tetap menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun, tenggat waktu tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesahkan aturan secara terburu-buru.

"Jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh. Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).

Ia mengatakan, aksi buruh kemungkinan digelar menjelang pembahasan akhir RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober mendatang.

"Agustus September ini belum kami pastikan untuk lakukan aksi, mungkin mendekati nanti pembahasan akhir dari Undang-Undang Ketenagakerjaan perlindungan ketenagakerjaan," katanya.

10 Pasal Disorot

Menurut Said, pembahasan RUU tersebut berpotensi berlangsung alot karena buruh dan pengusaha memiliki kepentingan yang kerap bertolak belakang.

Ia menyebut setidaknya terdapat 10 klaster persoalan yang menjadi perhatian Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan KSPI.

baca juga

Pertama, soal upah. Buruh meminta RUU baru menjamin penghasilan yang layak dan tidak kembali pada kebijakan pengupahan yang menekan nilai upah.

Kedua, mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK. Buruh menginginkan PHK diposisikan sebagai langkah terakhir dengan prosedur yang adil, bukan justru semakin dipermudah.

Klaster ketiga terkait pesangon. KSP-PB dan KSPI menolak ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana masih dimungkinkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut mereka, pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak dicicil.

Keempat, buruh menyoroti outsourcing atau alih daya yang diminta untuk dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat. KSP-PB mengusulkan alih daya hanya diterapkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.

Kelima, terkait pekerja kontrak atau PKWT. Said meminta jangka waktu kontrak dibatasi secara jelas dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha. Ia juga menekankan Putusan MK harus menjadi rujukan, termasuk batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun.

Keenam soal pengaturan tenaga kerja asing atau TKA. KSPI meminta TKA dibatasi hanya untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus, dengan masa kerja maksimal tiga tahun dan kewajiban transfer pengetahuan serta teknologi kepada pekerja Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Grib Jaya Akui Hercules Hadir di Titik Ricuh Demo 27 Agustus: Pantau dan Jaga Kondusivitas

Grib Jaya Akui Hercules Hadir di Titik Ricuh Demo 27 Agustus: Pantau dan Jaga Kondusivitas

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Jakarta Kembali Normal Pascademo, Pramono Pastikan CFD Besok Tetap Digelar

Jakarta Kembali Normal Pascademo, Pramono Pastikan CFD Besok Tetap Digelar

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Terkini

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:08 WIB

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:01 WIB

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:59 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:52 WIB

×