KPK Temukan Penyalahgunaan Fasilitas Berobat Koruptor

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Minggu, 22 Juli 2018 | 06:45 WIB
KPK Temukan Penyalahgunaan Fasilitas Berobat Koruptor
Penyidik KPK saat memperlihatkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, saat keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). [Antara/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Ini terkait dalam proses penanganan kasus.

KPK mengingatkan pihak rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan agar tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan jika ada informasi narapidana yang menyalahgunakan fasilitas tersebut maka pihaknya mengimbau untuk segera melapor kepada KPK.

"Kami berharap proses hukum terhadap oknum-oknum dokter atau tenaga kesehatan tidak perlu lagi terjadi karena ini merupakan profesi yang mulai untuk kemanusiaan, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak-pihak yang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi," tuturnya saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

Ia pun mencontohkan kasus yang menimpa dokter Bimanesh Sutarjo karena menghalangi proses penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto saat itu.

"Belum lama ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis dokter Bimanesh yang terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus KTP-e terkait Setya Novanto. Kami harap hal ini tidak perlu terulang kembali," ucap Saut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana.

Menurutnya, pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata peradilan terpadu atau "integrated criminaljustice system". Dalam penanganan kasus korupsi, kata Saut, praktik suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana tentu sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi.

"Kita sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan disel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang. Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Ia pun menyatakan keseriusan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan.

baca juga

"Kita sudah tidak dapat hanya menyalahkan oknum saja dalam kasus ini karena ketika KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim KPK melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel lainnya," kata Saut.

KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah. Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu. Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, kata dia, uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Masih Ada Penjara Mewah Koruptor, Dirjen PAS Siap Mundur

Jika Masih Ada Penjara Mewah Koruptor, Dirjen PAS Siap Mundur

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 02:57 WIB

Dua Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Kepergok Pelesir ke Rumah Sakit

Dua Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Kepergok Pelesir ke Rumah Sakit

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 02:50 WIB

Senin, Penjara Mewah Koruptor di Lapas se - Indonesia Dibongkar

Senin, Penjara Mewah Koruptor di Lapas se - Indonesia Dibongkar

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 02:44 WIB

Penjara Mewah di Sukamiskin, Ditjen PAS Minta Maaf ke Jokowi

Penjara Mewah di Sukamiskin, Ditjen PAS Minta Maaf ke Jokowi

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 01:22 WIB

Jadi Saksi Kasus Suap Suami, Inneke Koesherawati Tak Ditahan KPK

Jadi Saksi Kasus Suap Suami, Inneke Koesherawati Tak Ditahan KPK

News | Minggu, 22 Juli 2018 | 00:55 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×