Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Peretas Website KPU Jawa Barat

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Selasa, 31 Juli 2018 | 15:54 WIB
Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Peretas Website KPU Jawa Barat
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus peretas website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus peretas website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Dari pengungkapan kasus itu polisi menetapkan tersangka berinisial DW yang masih berumur 16 tahun.

Kepala Subdirektorat 1 Dirtipid Siber Komisaris Besar Dany Kustoni mengatakan DW ditangkap di rumahnya wilayah Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2018. DW mengubah tampilan terhadap tampilan website KPU dengan url https://ppid.kpu.go.id/?idkpu=3200.

"Ini website untuk informasi kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas sebagai saranan melaporkan adanya kejadian pelanggaran terkait Pemilu di Wilayah Jawa Barat," kata Dany di Gedung Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Dany menyebut tak ada kerugian yang dialami KPU terkait data-data. Namun, hanya tampilan depan website yang dianggap cukup menganggu, sehingga publik yang ingin mengakses menjadi terganggu.

Dany menambahkan DW mempelajari hacker secara otodidak. Dan sudah pernah meretas ratusan website yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

" Itu dia, DW termotivasi karena sering menonton film bertemakan hacking," ujar Dani

Adapun barang bukti yang disita yakni, berupa tampilan layar hasil hacker DW. Dan satu unit ponsel sim card,

Tersangka DW dikenakan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo.

Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JAD Dibekukan, Densus 88 Makin Mudah Tangkap Teroris

JAD Dibekukan, Densus 88 Makin Mudah Tangkap Teroris

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 14:00 WIB

Tertangkap Bawa Sabu, Wadir Narkoba Polda Kalbar Masuk Sindikat?

Tertangkap Bawa Sabu, Wadir Narkoba Polda Kalbar Masuk Sindikat?

News | Senin, 30 Juli 2018 | 11:54 WIB

Polisi Berencana Kembali Panggil Novel Baswedan

Polisi Berencana Kembali Panggil Novel Baswedan

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 22:33 WIB

KPK Bikin Sayembara Kasus Novel Baswedan, Polri Santai

KPK Bikin Sayembara Kasus Novel Baswedan, Polri Santai

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 21:57 WIB

Bantu Pemotor Bonceng Jenazah, Polantas Jambi Terima Penghargaan

Bantu Pemotor Bonceng Jenazah, Polantas Jambi Terima Penghargaan

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 13:09 WIB

Terkini

Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter

Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:56 WIB

Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup

Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:51 WIB

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:47 WIB

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:32 WIB

×