Sembako Maut Monas, Rizki dan Junaedi Tewas Karena Kepanasan

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 13 Agustus 2018 | 13:22 WIB
Sembako Maut Monas, Rizki dan Junaedi Tewas Karena Kepanasan
Dua bocah tewas saat pembagian sembako dalam acara bertajuk “Untukmu Indonesia Berkarya Dalam Harmoni”, yang digelar oleh Forum Untukmu Indonesia di Monas, Jakarta, Sabtu (28/4) akhir pekan lalu. [Suara.com/Ummi Hadiah Saleh]

Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan dua anak yang tewas dalam pembangian sembako, Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12), yang digagas Forum Untukmu Indonesia di Monumen Nasional, Jakarta Pusat tewas karena kepanasan. Bukan karena terinjak-injak saat antre sembako.

Maka itu, polisi pun menghentikan kasus sembako maut Monas. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan dari hasil pemeriksaan medis, penyebab korban meninggal dunia bukan karena terinjak-injak saat mengantre pembagian sembako di Monas.

Menurut Nico, sebelum polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, polisi juga telah mencocokan keterangan orang tua para korban dengan hasil medis tim dokter yang menangani saat Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) saat dibawa ke rumah sakit.

Terkait penghentian kasus sembako maut ini, Nico pun memastikan polisi tak menemukan unsur kelalaian dari panitia pembagian sembako dan Pempro DKI Jakarta.

"Terkait kasus yang terjadi di Monas. Di mana dua anak meninggal dan sempat diberitakan bahwa anak tersebut karena terinjak-injak, penyidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap panitia, kemudian pemda, kemudian dokter yang merawat, dan akhirnya penyidik menyimpulkan bahwa kematian dari anak tersebut disebabkan karena panas yang tinggi, sehingga sebabkan meninggal dunia," kata Nico di Polda Metro Jaya, Senin (13/8/2018).

Menurut Nico, sebelum polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, polisi juga telah mencocokan keterangan orang tua para korban dengan hasil medis tim dokter yang menangani saat Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) saat dibawa ke rumah sakit.

"Dan disesuaikan juga dengan keterangan ortunya sendiri dan dokter yang ada di Monas maupun dokter yang ada di rumah sakit. Maka penyidik lakukan gelar perkara maka dapat disimpulkan meninggal karena akibat yang wajar. Kasus akan kami SP3," katanya.

Diketahui, Rizki dan Junaedi meninggal dunia setelah ikut mengantre pembagian sembako yang digagas Forum Untukmu Indonesia di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018). Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Sembako Maut Monas

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Sembako Maut Monas

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 13:11 WIB

436 Orang meninggal di Gempa Lombok, Negara Rugi Rp 5,04 Triliun

436 Orang meninggal di Gempa Lombok, Negara Rugi Rp 5,04 Triliun

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 12:42 WIB

Jatuh dari Lantai 3 Masjid Istiqlal, Ahmad Membentur Blower AC

Jatuh dari Lantai 3 Masjid Istiqlal, Ahmad Membentur Blower AC

News | Jum'at, 10 Agustus 2018 | 18:46 WIB

Minim Saksi, Kematian ABG di Masjid Istiqlal Masih Misterius

Minim Saksi, Kematian ABG di Masjid Istiqlal Masih Misterius

News | Jum'at, 10 Agustus 2018 | 18:06 WIB

Tewas Mengenaskan, Satpam Istiqlal Tak Pernah Lihat Ahmad Fahrur

Tewas Mengenaskan, Satpam Istiqlal Tak Pernah Lihat Ahmad Fahrur

News | Jum'at, 10 Agustus 2018 | 17:56 WIB

Terkini

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×