Array

Polisi: Kecelakaan Turun 32 Persen Pasca Perluasan Ganjil-Genap

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 19 Agustus 2018 | 21:42 WIB
Polisi: Kecelakaan Turun 32 Persen Pasca Perluasan Ganjil-Genap
Polisi memberhentikan mobil berplat genap yang melintas pada tanggal ganjil di kawasan pancoran, Jl MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Aturan sistem perluasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta jelang asian games diberlakukan penilangan per tanggal 1 Agustus, bagi pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp 500 ribu.[suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendata jumlah kecelakaan lalu lintas menurun hingga 32 persen selama 18 hari pemberlakuan perluasan aturan ganjil-genap pada sejumlah ruas jalan di Jakarta sejak 1 Agustus.

"Selama 18 hari sebelum pemberlakuan aturan pada 14 sampai 3 Juli, ada 241 jumlah laporan kecelakaan lalu lintas dan 300 korban, sementara pada 18 hari setelah aturan berlaku, pada 1 Agustus sampai 18 Agustus jumlah laporan menurun hingga 163, dan 184 korban. Artinya, ada penurunan sekitar 32 persen," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Minggu (19/8/2018).

Berdasarkan laporan itu, jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas di wilayah Jabodetabek juga menurun sekitar 32 persen dari 24 jiwa menjadi 13 jiwa.

"Sementara untuk korban luka berat, 18 hari sebelum perluasan ganjil-genap ada 31 orang dan setelah hanya hanya 14 orang," tambahnya.

Di samping penurunan korban jiwa dan luka berat, perluasan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan arteri di Jakarta, turut berdampak pada berkurangnya kerugian materil dari kecelakaan lalu lintas.

"Sebelum perluasan pada 14-31 Juli, total kerugian materil akibat laka lantas mencapai Rp 680 juta, sementara pada 1-8 Agustus, kerugian berkurang hingga 36 persen menjadi Rp 435,2 juta," tutur Budiyanto.

Dari dua periode sebelum dan setelah perluasan ganjil-genap diberlakukan, jumlah kecelakaan terbanyak masih ditemukan di Jakarta Timur, sementara jumlah kasus laka lantas paling sedikit ditemukan di Kepulauan Seribu.

"Di Jakarta Timur sebelum ada perluasan ada 45 kejadian laka lantas, setelah aturan ganjil-genap diberlakukan hanya ada 39 kasus laka lantas. Sementara di kepulauan seribu nihil untuk kasus laka lantas," tambahnya.

Sebagaimana diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018, ada delapan pasal terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.

Baca Juga: Kasus Anak TK Bercadar, Mendikbud Temui Kepala Sekolah

Menurut Pasal 1 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No.77/2018, ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap diantaranya: Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini.

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI