Andi Arief Tak Datang, Bawaslu Jadwalkan Ulang Pemanggilan

Senin, 20 Agustus 2018 | 16:53 WIB
Andi Arief Tak Datang, Bawaslu Jadwalkan Ulang Pemanggilan
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menjadi Saksi Utama dugaan pemberian mahar Rp500 Miliar oleh Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kepada Partai Keadilan Sejahtera PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Namun Andi Arief tidak menghadiri pemanggilan tersebut pada Senin (20/8/2018) lantaran tengah berada di Bali.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Andi Arief pada pemeriksaan selanjutnya, karena ia akan menentukan kebenaran dari dugaannya tersebut.

"Surat sudah kami kirimkan ke DPP Partai Demokrat dihari kamis lalu. Tapi sampai pemeriksaan mulai jam 10 tadi saksi pelapor tersebut tidak datang ke Bawaslu. Tapi yang menjadi saksi utama dari si pelapor Andi Arief. Kami akan mengirimkan undangan pemanggilan berikutnya agar hadir dalam pemeriksaan berikutnya," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, (20/8/2018)

Fritz menjelaskan pelapor atas nama Frintz Bryan Daniel mengajukan pelaporan berdasarkan pada Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk membuktikan dugaan mahar politik tersebut. Selanjutnya Bawaslu akan melihat alat bukti yang menurut KUHAP membuktikan kebenaran.

Fritz mengatakan bahwa kesaksian Andi Arief merupakan kunci utama terungkapnya kasus tersebut.

"Kita harus lihat ini pasal 228. Apakah pemberian dari seseorang kepada parpol untuk jadi capres? Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan. Memang pemeriksaan saksi kunci itu yang penting," jelasnya. Berdasarkan KUHAP yang berlaku, Bawaslu akan memanggil Andi Arief sebanyak 2 kali.

"Bawaslu maksimal berdasarkan KUHAP 3 kali pemanggilan. Setelah sekarang akan dua kali lagi mungkin dipemeriksaan hari Kamis atau hari Senin depan. Tapi kami harapkan beliau bisa hadir agar dapat segera terselesaikan. Karena kan beliau dianggap yang paling tahu hal ini. Alat bukti menurut KUHP saksi pentunjuk ada keterangan ahli ada pengakuan surat. Kita akan lihat alat bukti mana yang bisa mengarah kepada pelanggaran pasal 228. Dan itu akan kita lihat dari hasil pemeriksaan," tutur Fritz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI