Array

Modus 2 Mahasiswa Teknik Bobol 4.000 Kartu Kredit Warga Australia

Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:13 WIB
Modus 2 Mahasiswa Teknik Bobol 4.000 Kartu Kredit Warga Australia
Dua orang mahasiswa Indonesia bobol data kartu kredit 4.000 milik warga Australia. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Dua mahasiswa pelaku pembobolan data kartu kredit milik 4.000 warga Australia, Dedek Saputra Chaniago dan Adhitya Rahman sudah ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Juni 2018 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, kedua mahasiswa teknik sipil itu menggunakan aplikasi SQLi Dumper. Aplikasi itu dapat memiliki data-data email dari pembeli barang online yang menggunakan e-commerce Australia.

Direktut Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Brigjen Albertus Rahmad Wibowo mengatakan, pelaku mendapatkan data email dari pembeli barang online yang menggunakan data e-commerce Australia.

"Pelaku lalu mengirimkan berita atau iklan lewat email. Ketika korban mengklik berita atau iklan itu, maka korban akan diarahkan ke halaman website paypal palsu yang sudah dibuat tersangka AR untuk memasukkan data-data yang berisi nomor kartu kredit, data diri, foto pribadi, foto kartu kredit depan belakang," kata Rahmad di gedung Dirtipid Kejahatan Siber Bareskrim, Jalan Taman Jatibaru Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Setelah mendapatkan data kartu kredit dan debit korban, kedua mahasiswa itu lantas melakukan pembelian barang melalui situs e-commerce.

"Mereka membeli barang-barang seperti kamera 360, kamera GoPro, aksesosris kamera GoPro dan baju," kata Rahmad.

Barang yang sudah dibeli menggunakan data kartu kredit warga Australia itu dikirimkan ke alamat seorang WNI yang tinggal di New South Wales dan Cairns, Quensland, Australia berinisial SA. Lalu dikirimkan lagi ke Indonesia. Antara dua mahasiswa dengan SA diketahui berkenalan di akun Facebook.

"Namun, belum sampai Indonesia, sudah disita kepolisian Cairns," kata dia.

SA sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Cairns atas tuduhan sembilan penipuan.

Baca Juga: Genap 18 Tahun, Millen Cyrus Diminta Jaga Keperawanan

"Namun, karena dia hanya sebagai penerima properti ilegal, maka ancaman hukuman hanya 500 dollar Australia," sebut Rahmad.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI