2 Mahasiswa Teknik Bobol Ribuan Data Kartu Kredit Warga Australia

Bangun Santoso | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:19 WIB
2 Mahasiswa Teknik Bobol Ribuan Data Kartu Kredit Warga Australia
Dua mahasiswa teknik sipil ditangkap polisi karena membobol data ribuan kartu kredit warga Australia. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua mahasiswa teknik sipil bernama Dedek Saputra Chaniago dan Adhitya Rahman. Keduanya ditangkap karena mencuri ribuan data kartu kredit warga negara Australia.

Direktur Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Brigjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Adhitya ditangkap di Asrama mahasiswa Benuo Taka Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di Yogyakarta pada 6 Juni 2018.

Sementara Dedek ditangkap di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong Bandung, Jawa Barat juga pada tanggal 6 Juni 2018.

"Dalam penangkapan ini, kami menyita beberapa barang bukti seperti handpone, CPU, router, tabungan dan beberapa pakaian," kata Albertus di gedung Siber Bareskrim, Jalan Taman Jatibaru Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Pengungkapan kasus ini bermula dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney bahwa ada WNI bernama Stefani Angelina yang menjalani persidangan di Cairns, Australia.

"Dia dituduh sebagai penerima barang-barang yang dibeli secara online dari pelaku AR. Menggunakan kartu kredit beberapa warga Australia," kata dia.

Dia rupanya memanfaatkan Stefani sebagai penerima barang pesanan yang dikirimkan ke kantor pos terdekat, yakni di kawasan Mascot, New South Wales dan Cairns, Quensland.

"Nah, sesampainya di Indonesia, atas permintaan AR barang tersebut dikirimkan ke alamat tersangka berinisial DSC melalui jasa pengiriman JNE," ujar dia.

Dia mengatakan, dua mahasiswa tersebut sudah beroperasi selama dua tahun. Dan selama itu, mereka sudah membobol 4 ribu data warga negara Australia.

"Mereka sudah dua tahun beraksi. Hasil keuntungan untuk membeli barang kebutuhan barang pribadi," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perlu Dicoba: Fitur Khusus Instagram Mencari Teman Belajar

Perlu Dicoba: Fitur Khusus Instagram Mencari Teman Belajar

Tekno | Minggu, 26 Agustus 2018 | 18:15 WIB

Polri Protes Surat Peringatan Australia soal Terorisme di Jatim

Polri Protes Surat Peringatan Australia soal Terorisme di Jatim

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 16:20 WIB

Terlibat Bentrok, 49 Mahasiswa Papua di Surabaya Diperiksa Polisi

Terlibat Bentrok, 49 Mahasiswa Papua di Surabaya Diperiksa Polisi

News | Kamis, 16 Agustus 2018 | 09:22 WIB

Mahasiswa Harus Tahu, Ini Deretan Situs yang Bikin Skripsi Lancar

Mahasiswa Harus Tahu, Ini Deretan Situs yang Bikin Skripsi Lancar

Tekno | Senin, 13 Agustus 2018 | 20:30 WIB

Ledakan Keras Hebohkan Warga Makassar, Satu Mahasiswa Jadi Korban

Ledakan Keras Hebohkan Warga Makassar, Satu Mahasiswa Jadi Korban

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 16:59 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB