MA Akui Hakim yang Vonis Bersalah Meiliana soal Azan Dibawa KPK

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 28 Agustus 2018 | 15:07 WIB
MA Akui Hakim yang Vonis Bersalah Meiliana soal Azan Dibawa KPK
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mahkamah Agung membenarkan hakim Wahyu Prasetyo Wibowo yang memvonis bersalah Meiliana dalam kasus penistaan agama sehingga mendapat kecaman dari banyak pihak, ikut dibekuk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/8/2018).

Hakim Wahyu dan ketujuh orang lainnya dibekuk KPK dalam OTT di Medan, Sumatera Utara, karena diduga menerima uang suap.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, dari delapan orang yang diamankan di antaranya Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, dan Wakil Ketua Hakim Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Iya dibawa juga bersama- sama itu (Ketua PN Medan)," kata Suhadi dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Suhadi menambahkan, selain ketua dan wakil hakim PN Medan, tim penindakan KPK juga mengamankan dua hakim lain bernama Sontan Meraoke Sinada, dan Merry Purba.

Menurut laporan yang diterima Suhadi, mereka semua sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi setempat.

"Iya, saya dengar bahwa dia dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan tinggi," ujar Suhadi.

Suhadi belum dapat menjawab terkait tim penindakan KPK membawa Ketua PN Medan dan wakilnya apakah terkait dugaan suap dalam perkara yang ditangani oleh mereka.

"Jadi apakah ada istilah OTT kan, ada take and gift uangnya. Belum jelas itu.  Belum ada kejelasannya kasus mana," tutup Suhadi.

Untuk diketahui, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memimpin rangkaian persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.

Perkara Meiliana bermula hanya karena meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid dekat rumah, saat mengumandangkan azan.

Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA dan Bank BRI Implementasikan Aplikasi Pengadilan Elektronik

MA dan Bank BRI Implementasikan Aplikasi Pengadilan Elektronik

Bisnis | Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:54 WIB

OTT KPK, 8 Orang Termasuk Hakim PN Medan Dibekuk

OTT KPK, 8 Orang Termasuk Hakim PN Medan Dibekuk

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:54 WIB

Hakim yang Vonis Penjara Meiliana Ditangkap KPK

Hakim yang Vonis Penjara Meiliana Ditangkap KPK

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:33 WIB

Kasus Meiliana, Din: Tolak Azan Sambil Mencela, Menistakan Agama

Kasus Meiliana, Din: Tolak Azan Sambil Mencela, Menistakan Agama

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 13:40 WIB

Jumat Keramat, KPK Mutasi 14 Pejabatnya

Jumat Keramat, KPK Mutasi 14 Pejabatnya

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 19:57 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB