Gugatan Protes Penutupan Prostitusi Dolly Ditolak Hakim

Pebriansyah Ariefana

Senin, 03 September 2018 | 15:17 WIB
Gugatan Protes Penutupan Prostitusi Dolly Ditolak Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan penutupan lokalisasi prostitusi Dolly di Surabaya, Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan penutupan lokalisasi prostitusi Dolly di Surabaya, Jawa Timur. Gugatan itu sebagai bentuk protes kelompok yang tidak setuju lokalisasi Dolly ditutup.

Para penggugat itu adalah Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI) untuk mendapatkan kesetaraan kesejahteraan ekonomi pasca penutupan lokalisasi Dolly. Putusan gugatan Class Action yang diajukan FPL dan KOPI yang dibacakan majelis hakim di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/9/2018).

Putusan ditolaknya gugatan senilai Rp 270 miliar tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, Dwi Winarko.

"Menimbang setelah diteliti, gugatan tersebut tidak memuat unsur terkait mekanisme gugatan Class Action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1. Seharusnya gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata ketua majelis, Dwi Winarko saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum FPL dan KOPI merasa keberatan. Putusan hakim dengan menolak gugatan itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan.

"Seharusnya gugatan kami sudah memenuhi syarat. Syarat class action diatur dalam pasal 2 dan pasal 3," kata Nain Suryono, ditemui Suara.com usai sidang.

Lanjut Nain, dalam posita (alasan) gugatan itu sudah dicantumkan tentang legal standing atau kelompok dari warga Jarak Dolly yang terdampak dari kebijakan Pemkot Surabaya.

Seharusnya, kata Nain, majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang dilakukan pemerintah itu tidak mengena kepada penggugat, karena mereka berhak menerima hak-hak ekonominya.

"Kami hanya memperjuankan hak-hak warga yang hilang. Kami sepakat Dolly ditutup, tapi jangan lupa ada banyak warga yang harus ditanggung perekonomiannya oleh Pemkot. Dan itu adalah janji dari Pemkot sendiri," tegasnya.

baca juga

Menyikapi kondisi tersebut, Nain berencana akan mengajukan kasasi dalam kasus ini. Sementara, atas ditolaknya gugatan class action, kuasa hukum tergugat dari pihak Pemkot Surabaya, M Fajar, mengaku bersyukur.

"Memang sepatutnya ditolak lantaran sudah tidak sesuai dengan persyaratan Mahkamah Agung (MA) yakni pasal 53 ayat 1 UU no. 5 tahun 1986. Dan kami siap apabila gugatan ini dilanjutkan ke PTUN," pungkasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Tahun Dolly Ditutup, Warga Gugat Pemkot Surabaya Rp 270 Miliar

4 Tahun Dolly Ditutup, Warga Gugat Pemkot Surabaya Rp 270 Miliar

News | Senin, 03 September 2018 | 12:42 WIB

Warung Kopi Pangku Tempat Prostitusi Tangerang Digerebek Polisi

Warung Kopi Pangku Tempat Prostitusi Tangerang Digerebek Polisi

News | Selasa, 28 Agustus 2018 | 21:14 WIB

Anies Minta 4 Atlet Jepang Cari PSK Tak Dibesar-besarkan

Anies Minta 4 Atlet Jepang Cari PSK Tak Dibesar-besarkan

News | Selasa, 21 Agustus 2018 | 22:00 WIB

Atlet Jepang Sewa PSK, Disparbud Jakarta Lebih Awasi Prostitusi

Atlet Jepang Sewa PSK, Disparbud Jakarta Lebih Awasi Prostitusi

News | Selasa, 21 Agustus 2018 | 16:26 WIB

Atlet Jepang Dipulangkan, Ini Hubungan Seks dengan Olahraga

Atlet Jepang Dipulangkan, Ini Hubungan Seks dengan Olahraga

Health | Selasa, 21 Agustus 2018 | 20:00 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×