Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 07 September 2018 | 15:42 WIB
Ada Pengurus Partai Golkar Kembalikan Duit Korupsi PLTU Riau-1
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada pengurus Partai Golkar yang mengembalikan uang korupsi proyek Proyek PLTU Riau-1. Kasus itu sebelumnya menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan uang udah sudah dikembalikan. Tapi dia merahasiakan nama kader Golkar yang mengembalikan uang itu.

"Salah satu pihak pengurus Partai Golkar terkait dengan kasus PLTU Riau 1 ini. Jadi kami konfirmasi memang benar ada pengembalian uang," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Febri menyebut pengbalian uang tersebut dilakukan sekiranya dua hari yang lalu. Febri tak menyampaikan salah satu kader partai Golkar tersebut yang mengembalikan uang.

"Pengembaliannya dilakukan bukan Hari ini. Saya kira kemarin atau lusa ya atau dua hari yang lalu," ujar Febri

Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI Komisi VII Eni Mauliani Saragih menyebut ada sekitar Rp 2 miliar aliran dana Proyek PLTU Riau-1 digunakan partai Golkar dalam Munaslub tahun 2017. Uang tersebut didapat dari tersangka lainnya Johannes B. Kotjo. Eni merupakan mantan Bendahara Umum Munaslub Golkar ketika itu.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Sedangkan, Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendahulunya Ditahan, Menteri Sosial yang Baru Sambangi KPK

Pendahulunya Ditahan, Menteri Sosial yang Baru Sambangi KPK

News | Jum'at, 07 September 2018 | 15:33 WIB

Idrus Marham Minta Politisi Golkar yang Korupsi, Kembalikan Uang

Idrus Marham Minta Politisi Golkar yang Korupsi, Kembalikan Uang

News | Jum'at, 07 September 2018 | 13:15 WIB

KPK: Aset Negara yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Temuan BPK

KPK: Aset Negara yang Belum Dikembalikan Roy Suryo Temuan BPK

News | Jum'at, 07 September 2018 | 00:00 WIB

Korupsi RS Udayana, PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK

Korupsi RS Udayana, PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK

News | Kamis, 06 September 2018 | 21:10 WIB

Mahfud MD: Demokrasi Kebablasan, Celah Baru Praktik Korupsi

Mahfud MD: Demokrasi Kebablasan, Celah Baru Praktik Korupsi

News | Kamis, 06 September 2018 | 19:05 WIB

Terkini

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:09 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak

Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda

Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia

Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli

Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga

Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?

Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa

Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les

Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:25 WIB

×