Korupsi RS Udayana, PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 06 September 2018 | 21:10 WIB
Korupsi RS Udayana, PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - KPK menerima pengembalian uang dari PT Duta Graha Indah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

PT Duta Graha Indah kekinian sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, PT DGI mengembalikan Rp 70 miliar dalam bentuk uang titipan.

"PT DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar," kata Febri, Kamis (6/9/2018).

Febri menambahkan, pengembalian uang tersebut merupakan keharusan karena korupsi yang dilakukan korporasi DGI menimbulkan kerugian negara.

Pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa Manager Marketing PT NKE TBK, Laurensous Teguh Khasanto Tan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT DGI.

Febri mengatakan, keterangan Teguh dibutuhkan untuk mengetahui aliran dana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana ke pihak lain.

Untuk diketahui, pengumuman resmi PT DGI sebagai tersangka dilakukan pada 24 Juli 2017, saat KPK sudah memeriksa 27 saksi termasuk memeriksa mantan komisaris PT DGI yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno.

"Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya yaitu Dudung Purwadi selaku Direktur PT DGI dan Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan RS tersebut Made Meregawa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (24/7).

Made Meregawa, dalam kasus korupsi yang sama, sudah divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, plus kewajiban membayar uang pengganti Rp 10 juta.

baca juga

PT DGI melalui Dudung Purwadi, diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi, terkait pekerjaan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan pariwisata Unud TA 2009-2010 senilai Rp138 miliar.

Proyek itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 25 miliar, sehingga perusahaan itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyimpangan yang diduga dilakukan PT DGI adalah, rekayasa dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Mereka juga merekayasa tender dengan mengondisikan PT DGI sebagai pemenang tender.

Selain itu, juga diduga adanya aliran dana dari PT DGI kepada perusahaan lain, dan dari perusahaan Muhammad Nazaruddin kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia serta ada dugaan kemahalan satuan harga dengan pemerintah membayar lebih tinggi dari yang seharusnya.

Penetapan pidana korporasi itu, menjadi terobosan baru bagi KPK pascapenerbitan Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi pada Desember 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tolak Pengembalian Rp 39 Juta Hasil Suap Gubernur Aceh

KPK Tolak Pengembalian Rp 39 Juta Hasil Suap Gubernur Aceh

News | Kamis, 06 September 2018 | 15:46 WIB

Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Mantan Staf Khusus Irwandi Yusuf

Kasus DOKA Aceh, KPK Periksa Mantan Staf Khusus Irwandi Yusuf

News | Kamis, 06 September 2018 | 12:01 WIB

Usai Dilantik Jokowi, Gubernur dan Wagub Baru Diajak ke KPK

Usai Dilantik Jokowi, Gubernur dan Wagub Baru Diajak ke KPK

News | Rabu, 05 September 2018 | 21:05 WIB

Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ajukan Permohonan JC ke KPK

Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ajukan Permohonan JC ke KPK

News | Rabu, 05 September 2018 | 20:56 WIB

KPK Belum Cukup Bukti Jerat Sofyan Basir di Korupsi PLTU Riau-1

KPK Belum Cukup Bukti Jerat Sofyan Basir di Korupsi PLTU Riau-1

News | Rabu, 05 September 2018 | 17:55 WIB

Terkini

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

×