Idrus Marham Minta Politisi Golkar yang Korupsi, Kembalikan Uang

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 07 September 2018 | 13:15 WIB
Idrus Marham Minta Politisi Golkar yang Korupsi, Kembalikan Uang
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Idrus diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Johannes B. Kotjo dan Eni Maulani Saragih dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi terhadap saudara Eni Saragih dan saudara Kotjo. Hanya melengkapi berkas yang sudah sebelumnya," kata Idrus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Idrus enggan menjawab terkait adanya aliran dana ke Munaslub Golkar 2017 dalam kasus PLTU Riau-1. Namun hal itu disampaikan mantan Bendahara Umum Munaslub Golkar Eni Saragih dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK, ada sekitar Rp 2 miliar yang masuk ke Munaslub Golkar diberikan dari tersangka Johannes B. Kotjo.

Idrus yang juga mantan Menteri Sosial, hanya menghimbau kepada seluruh kader Golkar bagi mereka yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, bila memang mencintai partai Golkar, mari berbuat baik untuk golkar.

"Jadi misalkan ya, kalau memang nggak ada kaitan sama Golkar, ya jangan kita mengatakan ada kaitan dengan golkar. Kalau ada kader-kader Golkar yang memang ambil uang, kembalikan. Iya ini kalau kita cinta golkar begitu. Jangan jadi polemik, itu tidak bagus. Itu aja," ucap Idrus

Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD: Demokrasi Kebablasan, Celah Baru Praktik Korupsi

Mahfud MD: Demokrasi Kebablasan, Celah Baru Praktik Korupsi

News | Kamis, 06 September 2018 | 19:05 WIB

Terungkap, Akomodasi Pelantikan Zumi Zola Dibiayai Pengusaha

Terungkap, Akomodasi Pelantikan Zumi Zola Dibiayai Pengusaha

News | Kamis, 06 September 2018 | 14:13 WIB

Badan Kepegawaian Blokir Data 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi

Badan Kepegawaian Blokir Data 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi

News | Kamis, 06 September 2018 | 13:38 WIB

Alasan Sakit, Mantan Wali Kota Depok Mangkir Pemeriksaan Polisi

Alasan Sakit, Mantan Wali Kota Depok Mangkir Pemeriksaan Polisi

News | Kamis, 06 September 2018 | 12:47 WIB

Studi: Orang yang Menolak Korupsi Bakal Sukses di Masa Depan

Studi: Orang yang Menolak Korupsi Bakal Sukses di Masa Depan

Lifestyle | Kamis, 06 September 2018 | 11:28 WIB

Terkini

Beton dari Zeolit dan Biochar Bambu Diklaim Lebih Kuat Sekaligus Menyerap CO2: Kok Bisa?

Beton dari Zeolit dan Biochar Bambu Diklaim Lebih Kuat Sekaligus Menyerap CO2: Kok Bisa?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:22 WIB

Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu

Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 14:20 WIB

Cerita Silfester Matutina, 5 Hari Menjabat Komisaris Pelindo Lalu Dipecat

Cerita Silfester Matutina, 5 Hari Menjabat Komisaris Pelindo Lalu Dipecat

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:20 WIB

Harga dan Spesifikasi OBSBOT Meet Flip, Diklaim Jadi Webcam 4K Terkecil

Harga dan Spesifikasi OBSBOT Meet Flip, Diklaim Jadi Webcam 4K Terkecil

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 14:19 WIB

Bukan Cuma Dengar Musik, Snapdragon Sound Elite Gen 2 Bawa AI ke Earbuds

Bukan Cuma Dengar Musik, Snapdragon Sound Elite Gen 2 Bawa AI ke Earbuds

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 14:16 WIB

Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Akan Panggil Ombudsman dan Ditjen PAS

Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Akan Panggil Ombudsman dan Ditjen PAS

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:12 WIB

Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang

Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 14:08 WIB

Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital

Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 14:04 WIB

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:03 WIB

ASUS Ascent QN10, Mini PC Bertenaga Snapdragon X2 Elite

ASUS Ascent QN10, Mini PC Bertenaga Snapdragon X2 Elite

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 14:02 WIB

×