Array

Sebar Meme SARA, Politikus PKS Jadi Tersangka dan Ditahan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 11 September 2018 | 16:07 WIB
Sebar Meme SARA, Politikus PKS Jadi Tersangka dan Ditahan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Suara.com - Sekretaris DPC PKS Kabupaten Kotawaringin Timur Agus Sugianto, yang ditahan aparat Polda Kalimantan Tengah resmi menjadi tersangka kasus penyebar ujaran kebencian melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Adex Yudiswan, Senin (10/8/2018), mengatakan lelaki berusia 27 tahun itu menjadi tersangka pelanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 1 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Dia sudah mendekam di rutan Polda Kalteng. Terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Kalian lebih tahu lah," ucap Adex saat dikonfirmasi mengenai jabatan Agus Sugianto di PKS seperti diberitakan Antara.

Ia mengatakan, Agus menyebar ujaran kebencian karena mengunggah sejumlah meme kata-kata sentimen SARA dan menghina Presiden Jokowi.

Adex mengatakan, Agus mengakui menyebar meme-meme diskriminasi SARA tersebut karena merasa tak puas terhadap kinerja pemerintah.

Lelaki yang tinggal di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kabupaten Kotim tersebut bahkan mengakui semua ujaran kebencian tersebut merupakan perbuatan dirinya.

"Sejak ditangkap, AS sangat kooperatif ketika ditanya petugas. Dia juga telah mengaku kepada penyidik sangat menyesali perbuatannya," kata dia.

Kuasa Hukum Agus Sugianto, Rusdi Agus Susanto mengatakan, dalam waktu dekat dia bersama timnya mempertimbangkan untuk melakukan praperadilan terhadap penangkapan kliennya itu.

Pengajuan praperadilan tersebut karena pihaknya melihat ada hal yang harus diluruskan, salah satunya mengapa ketika diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Baca Juga: Raikkonen Tinggalkan Ferrari di Akhir Musim, Digantikan Leclerc?

Padahal, dalam kasus seperti ini, harus ada keterangan dari ahli, baik itu ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dalam menetapkan status tersangka.

"Mengenai kapan praperadilan, kami masih mempertimbangkan. Kemudian permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan politik, bahkan persoalan ini adalah personal," kata Rusdi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI