KPU Perbolehkan Kepala Daerah Masuk Tim Kampanye untuk Pilpres

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Rabu, 12 September 2018 | 17:41 WIB
KPU Perbolehkan Kepala Daerah Masuk Tim Kampanye untuk Pilpres
Survei politik Pilpres 2019, Jokowi - Prabowo. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. Hal itu dinilai sebagai hak politik kepala daerah.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menuturkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang juga diturunkan pada Peraturan KPU (PKPU) memperbolehkan kepala daerah menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres. Kendati begitu, aturan tersebut melarang kepala daerah untuk menjadi Ketua Tim Kampanye.

"Kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Kenapa tidak boleh? Karena kepala daerah melaksankan tugas sebagai kepala daerah, juga kepala pemerintahan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (12/9/2018).

Wahyu menjelaskan jika Ketua Tim Kampanye merupakan seorang kepala daerah dikhawatirkan akan menggangu jalannya pemerintahan daerah tersebut. Pasalnya, sebagai Ketua Tim Kampanye diniali mempunyai tanggung jawab yang besar.

Oleh karena itu, berdasarkan aturan tersbut kepala daerah hanya diperbolehkan masuk kedalam tim kampanye, tapi tidak sebagai Ketua Tim Kampanye.

"Ini dua hal berbeda, masuk dalam tim kampanye boleh, tetapi menjadi ketua kampanye tidak boleh. Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah, kalau kemudian dia (kepala daerah) memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," tuturnya.

Berkenaan dengan itu, Wahyu juga mengingatkan bagi kepala daerah yang masuk menjadi tim kampanye pasangan capres - cawapres di Pemilu 2019 nanti dapat mematuhi aturan yang berlaku. Untuk itu dia mengimbau kepada mereka agar tidak menggunakan kekuasaanya yakni dengan menyalahgunakan wewenang yang dapat menguntungkan salah satu pasangan capres - cawapres.

"Itu yang penting, jangan sampai kepala daerah yang menjadi tim kampanye atau juru kampanye itu, menyalahgunakan wewenagnya untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu. Kuncinya di situ," tutupnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP dan Gerindra Akan Menang Pemilu 2019 karena Punya Capres

PDIP dan Gerindra Akan Menang Pemilu 2019 karena Punya Capres

News | Rabu, 12 September 2018 | 16:55 WIB

Pilpres 2019, PDIP Berpeluang Jadi Real Madrid di Liga Champion

Pilpres 2019, PDIP Berpeluang Jadi Real Madrid di Liga Champion

News | Rabu, 12 September 2018 | 15:26 WIB

Dirayu Prabowo, Kubu Jokowi Klaim Lebih Dekat dengan Yenny Wahid

Dirayu Prabowo, Kubu Jokowi Klaim Lebih Dekat dengan Yenny Wahid

News | Rabu, 12 September 2018 | 14:49 WIB

Sindir Sandiaga, Pendemo Emak-emak di Bawaslu Dukung Jokowi

Sindir Sandiaga, Pendemo Emak-emak di Bawaslu Dukung Jokowi

News | Rabu, 12 September 2018 | 12:27 WIB

Dilaporkan ke Polda, KPU DKI Siap Hadapi M Taufik

Dilaporkan ke Polda, KPU DKI Siap Hadapi M Taufik

News | Rabu, 12 September 2018 | 11:24 WIB

Terkini

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:48 WIB

31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat

31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:44 WIB

2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri

2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:44 WIB

Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional

Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:41 WIB

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:33 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:14 WIB

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

×