Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Kembali Dirut Pertamina

Kamis, 13 September 2018 | 11:13 WIB
Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Kembali Dirut Pertamina
Nicke Widyawati saat masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PT PLN, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memanggil Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Nicke diperiksa kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN.

Rencananya, Nicke diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus PLTU Riau-1 yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Selain Nicke, KPK juga memanggil bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal tbk, Samin Tan. Keduanya dipanggil hari ini, Kamis (13/9/2018) setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Direncanakan penjadwalan ulang ada dua saksi dalam kasus PLTU Riau-1 untuk terangka EMS (Eni Maulani Saragih) dan IM‎ (Idrus Marham) yaitu, Nicke Widyawati dan Samin Tan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (13/9/2019).

Febri menyebut keterangan kedua saksi diperlukan untuk membuka kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1.

"Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," tutup Febri

Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Seperti diketahui, Idrus diduga dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Rinciannya, Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Pahala Mansury Dicopot dari Garuda, Hijrah ke Pertamina

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI