Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Kembali Dirut Pertamina

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 13 September 2018 | 11:13 WIB
Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Kembali Dirut Pertamina
Nicke Widyawati saat masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PT PLN, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memanggil Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Nicke diperiksa kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN.

Rencananya, Nicke diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus PLTU Riau-1 yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Selain Nicke, KPK juga memanggil bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal tbk, Samin Tan. Keduanya dipanggil hari ini, Kamis (13/9/2018) setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Direncanakan penjadwalan ulang ada dua saksi dalam kasus PLTU Riau-1 untuk terangka EMS (Eni Maulani Saragih) dan IM‎ (Idrus Marham) yaitu, Nicke Widyawati dan Samin Tan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (13/9/2019).

Febri menyebut keterangan kedua saksi diperlukan untuk membuka kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1.

"Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," tutup Febri

Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Seperti diketahui, Idrus diduga dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Rinciannya, Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

baca juga

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Mendadak Datang ke KPK

Mahfud MD Mendadak Datang ke KPK

News | Kamis, 13 September 2018 | 10:44 WIB

Pesan KPK Bagi 40 Anggota DPRD Malang Hasil PAW

Pesan KPK Bagi 40 Anggota DPRD Malang Hasil PAW

News | Kamis, 13 September 2018 | 08:17 WIB

Kasus PLTU Riau, KPK Benarkan Pertemuan Setnov dengan Eni Saragih

Kasus PLTU Riau, KPK Benarkan Pertemuan Setnov dengan Eni Saragih

News | Kamis, 13 September 2018 | 08:10 WIB

Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain

Kasus Bupati Labuhanbatu, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain

News | Rabu, 12 September 2018 | 21:54 WIB

Suap PLTU Riau-1, KPK Terus Telisik Pertemuan Eni dan Dirut PLN

Suap PLTU Riau-1, KPK Terus Telisik Pertemuan Eni dan Dirut PLN

News | Rabu, 12 September 2018 | 18:55 WIB

Terkini

Mengenal Makna Spiritual Angka Jawa, Pengingat Bijak Bahwa Hidup Ada Batasnya

Mengenal Makna Spiritual Angka Jawa, Pengingat Bijak Bahwa Hidup Ada Batasnya

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:43 WIB

KPAI Soroti MBG Balita: Makanan Tersalurkan Belum Tentu Masuk ke Tubuh Anak

KPAI Soroti MBG Balita: Makanan Tersalurkan Belum Tentu Masuk ke Tubuh Anak

News | Minggu, 27 September 2026 | 10:41 WIB

PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas

PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas

Kaltim | Minggu, 27 September 2026 | 10:39 WIB

Dari Ruang Operasi ke Kamar Tidur, Empat Dokter Australia Kembangkan Kasur Berbasis Riset

Dari Ruang Operasi ke Kamar Tidur, Empat Dokter Australia Kembangkan Kasur Berbasis Riset

Health | Minggu, 27 September 2026 | 10:39 WIB

Semeru Erupsi 4 Kali pada Minggu Pagi, Warga Diminta Jauhi Sejumlah Zona Rawan

Semeru Erupsi 4 Kali pada Minggu Pagi, Warga Diminta Jauhi Sejumlah Zona Rawan

News | Minggu, 27 September 2026 | 10:32 WIB

Vasektomi Bukan Pengorbanan Pria, tapi Bentuk Berbagi Tanggung Jawab

Vasektomi Bukan Pengorbanan Pria, tapi Bentuk Berbagi Tanggung Jawab

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 10:30 WIB

71.744 Sekolah Ditargetkan Direvitalisasi pada 2027, Wilayah 3T Jadi Prioritas

71.744 Sekolah Ditargetkan Direvitalisasi pada 2027, Wilayah 3T Jadi Prioritas

News | Minggu, 27 September 2026 | 10:27 WIB

Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Sejumlah Taman Kota Kembali Dibuka

Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Sejumlah Taman Kota Kembali Dibuka

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 10:22 WIB

IHSG Anjlok Parah! Asing Bawa Kabur Rp559,16 Miliar dalam Sepekan

IHSG Anjlok Parah! Asing Bawa Kabur Rp559,16 Miliar dalam Sepekan

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:14 WIB

Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal

Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 10:11 WIB

×