Suap PLTU Riau-1, KPK Terus Telisik Pertemuan Eni dan Dirut PLN

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 12 September 2018 | 18:55 WIB
Suap PLTU Riau-1, KPK Terus Telisik Pertemuan Eni dan Dirut PLN
Tersangka korupsi yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (tengah), dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali keterangan terhadap tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Eni baru saja selesai menjalani pemeriksaan di KPK.

Untuk pemeriksaan hari ini, Eni mengatakan penyidik KPK menayakan seputar pertemuannya dengan Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir, dan Johannes B. Kotjo terkait pembahasan PLTU Riau-1.

"Ya, ini hanya pendalaman-pendalama saja, soal pertemuan saya dengan Sofyan Basir, Johannes B. Kotjo. Masih seputar itu saja," kata Eni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).

Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni mengatakan belum ada perkembangan pemeriksaan yang baru.

"Kalau saya ada perkembangan yang baru saya pasti sampaikan. Ini masih pendalaman-pendalaman yang kemarin juga. Ini kan Pak Kotjo mau sidang jadi soal seputar itu saja," tutup Eni

Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirut PT Smelting Bantah Terlibat Suap Proyek PLTU Riau-1

Dirut PT Smelting Bantah Terlibat Suap Proyek PLTU Riau-1

News | Rabu, 12 September 2018 | 17:41 WIB

KPK Telusuri Dugaan Suap Rp 5 Miliar di Kantor DPP PDIP

KPK Telusuri Dugaan Suap Rp 5 Miliar di Kantor DPP PDIP

News | Rabu, 12 September 2018 | 14:05 WIB

KPK Periksa Mantan Grandmaster Catur Indonesia Utut Adianto

KPK Periksa Mantan Grandmaster Catur Indonesia Utut Adianto

News | Rabu, 12 September 2018 | 11:06 WIB

Fenomena Koruptor Cengar-cengir di Indonesia, Ini Kata Psikolog

Fenomena Koruptor Cengar-cengir di Indonesia, Ini Kata Psikolog

Lifestyle | Selasa, 11 September 2018 | 16:00 WIB

Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta

Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 23:58 WIB

Terkini

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:10 WIB

Rawat Skin Barrier Kulit Kering! 4 Pelembap Cholesterol Kunci Wajah Lembap

Rawat Skin Barrier Kulit Kering! 4 Pelembap Cholesterol Kunci Wajah Lembap

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:10 WIB

3 Rekomendasi Sunscreen Khusus Kulit Rosacea agar Wajah Tidak Mudah Memerah

3 Rekomendasi Sunscreen Khusus Kulit Rosacea agar Wajah Tidak Mudah Memerah

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 18:08 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026

Malang | Jum'at, 18 September 2026 | 18:04 WIB

Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Imbas Kecelakaan Kapan Beruntun?

Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Imbas Kecelakaan Kapan Beruntun?

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:04 WIB

Akselerasi Pembiayaan Perumahan, BRI Catat Penyaluran KPP Rp12 Triliun

Akselerasi Pembiayaan Perumahan, BRI Catat Penyaluran KPP Rp12 Triliun

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 18:03 WIB

BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur

BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur

Bekaci | Jum'at, 18 September 2026 | 18:01 WIB

Penyebab Rupiah Merosot Tipis ke Level Rp17.758

Penyebab Rupiah Merosot Tipis ke Level Rp17.758

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:00 WIB

Film Crayon Shin-chan ke-33 jadi Film Terlaris Sepanjang Waralaba Ini

Film Crayon Shin-chan ke-33 jadi Film Terlaris Sepanjang Waralaba Ini

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:00 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan

BRI Perluas Akses Pembiayaan Perumahan, KPP Rp427,5 Miliar Disalurkan

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 17:59 WIB

×