Hari Ini Pembukaan CPNS 2018, Klik 6 Dokumen Persyaratan Wajib

Reza Gunadha

Rabu, 19 September 2018 | 06:15 WIB
Hari Ini Pembukaan CPNS 2018, Klik 6 Dokumen Persyaratan Wajib
CPNS 2018. [Kemenpan RB]

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi memulai tahapan pendaftaran calon pegawai negeri sipil alias CPNS 2018, Rabu (19/9/2018) hari ini.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan melalui keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Selasa (18/9) kemarin, mengatakan pendaftaran CPNS 2018 hanya bisa dilakukan secara online, yakni melalui laman resmi sscn.bkn.go.id.

”Mulai Rabu (19/9), laman itu aktif, sudah bisa diakses. Tapi isinya adalah informasi mengenai formasi yang dibuka dan persyaratan khusus menurut kebutuhan kementerian, lembaga negara, dan daerah. Calon pelamar bisa mencari formasi apa yang cocok,” kata Ridwan.

Ia mengatakan total tersedia 238.015 formasi untuk para pencari kerja. Jumlah formasi itu terdiri dari 51.271 formasi penempatan di kementerian atau lembaga pusat, dan 186.744 formasi sisanya untuk penempatan di daerah.

Sementara melalui akun resmi Kementerian BUMN di Twitter, berikut dokumen yang harus disiapkan calon pelamar:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Sementara berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat 9 persyaratan umum yang harus dipenuhi para pelamar sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Sementara pada ayat 2 dan 3 pasal tersebut, diatur bahwa batas usia pelamar dapat dikecualikan hingga umur 40 tahun bagi jabatan tertentu. Formasi yang mendapat pengecualian tersebut akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar CPNS 2018 Dibuka 19 September, Catat 10 Syarat Lamarannya

Daftar CPNS 2018 Dibuka 19 September, Catat 10 Syarat Lamarannya

News | Jum'at, 07 September 2018 | 15:18 WIB

CPNS Dibuka 2 Minggu Lagi, Ini Cara Daftarnya via Online

CPNS Dibuka 2 Minggu Lagi, Ini Cara Daftarnya via Online

News | Jum'at, 07 September 2018 | 14:49 WIB

BKN: Pendaftaran CPNS 2018 Terintegrasi, Hanya Lewat Portal Ini

BKN: Pendaftaran CPNS 2018 Terintegrasi, Hanya Lewat Portal Ini

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 05:05 WIB

Terkini

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Kenapa Zodiak Gemini Sering Banget Dibenci? Ini 5 Alasan Utamanya!

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pungli dan Pemerasan di Kasus Bolosego Alkid Yogyakarta

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:33 WIB

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

JARI98 Ungkap Peran Strategis Listyo Sigit di KSP, 'Benteng Kokoh' Presiden Prabowo?

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Setelah Sukses di Musim Pertama, Anime Draw This Then Die Lanjut Musim ke-2

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:30 WIB

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

Pakar Hukum UMJ: Nusron Wahid Cukup Bukti untuk Diproses KPK

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Viral Keributan Pelajar di Menteng, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

Viral Keributan Pelajar di Menteng, Polisi Ungkap Kronologi Sebenarnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha

Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha

Jakarta | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji

Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:13 WIB

×