Daftar CPNS 2018 Dibuka 19 September, Catat 10 Syarat Lamarannya

Reza Gunadha

Jum'at, 07 September 2018 | 15:18 WIB
Daftar CPNS 2018 Dibuka 19 September, Catat 10 Syarat Lamarannya
Ilustrasi CPNS

Suara.com - Pemerintah kembali membuka lowongan pekerjaan sebagai calon pegawai negeri sipil alias CPNS tahun 2018, yang dimulai sejak Rabu, tanggal 19 September dua pekan depan.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Jumat (7/9/2018), mengatakan tersedia 238.015 formasi untuk para pencari kerja.

Total formasi itu terdiri  dari 51.271 formasi untuk penempatan di kementerian atau lembaga pusat, dan 186.744 formasi sisanya untuk penempatan di daerah.

Bagi warga yang ingin melamar, dipersilakan mendaftar melalui laman daring https://sscn.bkn.go.id.

“Laman daring itu sudah bisa diakses warga yang ingin melamar sejak tanggal 19 September 2018. Silakan klik,” kata Bima.

Ia menuturkan, BKN hanya membuka pendaftaran CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id. Bima memastikan, tak ada laman daring lain yang digunakan untuk proses lamaran.

Sementara berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat 9 persyaratan umum yang harus dipenuhi para pelamar sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Sementara pada ayat 2 dan 3 pasal tersebut, diatur bahwa batas usia pelamar dapat dikecualikan hingga umur 40 tahun bagi jabatan tertentu. Formasi yang mendapat pengecualian tersebut akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CPNS Dibuka 2 Minggu Lagi, Ini Cara Daftarnya via Online

CPNS Dibuka 2 Minggu Lagi, Ini Cara Daftarnya via Online

News | Jum'at, 07 September 2018 | 14:49 WIB

Badan Kepegawaian Blokir Data 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi

Badan Kepegawaian Blokir Data 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi

News | Kamis, 06 September 2018 | 13:38 WIB

Tangkal Hoax soal CPNS, BKN: Seleksi Hanya di sscn.bkn.go.id

Tangkal Hoax soal CPNS, BKN: Seleksi Hanya di sscn.bkn.go.id

Tekno | Rabu, 05 September 2018 | 17:48 WIB

2.537 Pejabat Terlibat Korupsi Masih Aktif Jadi PNS

2.537 Pejabat Terlibat Korupsi Masih Aktif Jadi PNS

News | Selasa, 04 September 2018 | 15:08 WIB

Menteri Asman Abnur Mundur, Penerimaan CPNS 2018 Tetap Lanjut

Menteri Asman Abnur Mundur, Penerimaan CPNS 2018 Tetap Lanjut

News | Selasa, 14 Agustus 2018 | 19:04 WIB

Terkini

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×