Alasan Kuat, Mengapa Pecandu Narkoba Seharusnya Tak Dipenjara?

Pebriansyah Ariefana | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 20 September 2018 | 19:11 WIB
Alasan Kuat, Mengapa Pecandu Narkoba Seharusnya Tak Dipenjara?
Anang Iskandar.

Suara.com - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan bahwa para pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mewajibkan para pecandu narkoba wajib menerima perlindungan dari negara.

Undang-undang yang dimaksud Anang adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 1999, pasal 54 menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Oleh karena itu pemakai harus menjalani rehabilitasi bukan dimasukkan dalam penjara. Cara penjara itu tidak efisien. Keluar nanti dia tetap cari itu barang lagi kan, pengguna itu termasuk pelaku dan korban jadi inti masalahnya yang harus diselesaikan,” kata Anang saat dihubungi Suara.com di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Anang menjelaskan jika pecandu tersebut menjalani hukuman rehabilitasi, hal itu akan banyak mendapatkan keuntungan baik dari sisi pecandu, keluarga dan negara.

“Kalau untuk pengguna yang pasti kan bisa sembuh, keluarganya dapat menghemat energi karena mereka tidak usah urusi si pecandu. Sedangkan untuk Negara bisa menghasilkan generasi yang sehat dan bisa menekan demand atau permintaan narkoba, karena kan penggunanya jadi berkurang,” ujarnya.

Anang berharap kedepannya para penegak hukum bisa lebih paham dalam mengatasi masalah peredaran narkotika di Indonesia. Sehingga dalam beberapa tahun mendatang Indonesia bisa menjadi Negara yang bersih dari Narkoba dan menghasilkan generasi-generasi muda yang dapat mengharumkan nama bangsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemasok Aqua Setan ke Diskotek MG Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pemasok Aqua Setan ke Diskotek MG Dituntut Penjara Seumur Hidup

News | Senin, 17 September 2018 | 09:32 WIB

Pretty Asmara Jatuh Sakit, Berat Badan Turun Drastis

Pretty Asmara Jatuh Sakit, Berat Badan Turun Drastis

Entertainment | Jum'at, 14 September 2018 | 15:08 WIB

Ozzy Albar Bertransaksi Ganja di Sebuah Mal di Cinere

Ozzy Albar Bertransaksi Ganja di Sebuah Mal di Cinere

Entertainment | Kamis, 13 September 2018 | 18:18 WIB

Lagi, Bandar Sabu Jaringan Aceh Ditembak Mati Polda Sumsel

Lagi, Bandar Sabu Jaringan Aceh Ditembak Mati Polda Sumsel

News | Kamis, 13 September 2018 | 17:48 WIB

Terungkap, Ini Alasan Ozzy Albar Pakai Narkoba

Terungkap, Ini Alasan Ozzy Albar Pakai Narkoba

Entertainment | Kamis, 13 September 2018 | 13:35 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB