Polisi Usul ke MA soal Peniadaan Sidang e-Tilang

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 26 September 2018 | 19:29 WIB
Polisi Usul ke MA soal Peniadaan Sidang e-Tilang
Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia kelengkapan kendaraan bermotor di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (4/1).

Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku telah mendatangi Mahkamah Agung terkait rencananya penerapan sistem tilang elekronik atau e-tilang yang akan diujicobakan pada Oktober 2019 mendatang. Menurut Yusuf alasan kedatangannya itu ke MA itu untuk mengusulkan peniadaan sidang kepada pelanggar yang dikenakan tilang.

"Memang kita usulkan untuk kalau masyarakat itu kena tilang tidak perlu lagi ada sidang. Itu kan mempersempit birokrasi, kecuali dia tidak terima atau menyangkal daripada yang telah dipersangkakan oleh petugas kepada mereka, itu baru disidangkan," kata Yusus di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Menurut Yusuf, hakim-hakim di MA pun mendukung usulan kepolisian terkait ide peniadaan sidang jika penerapan e-tilang itu diberlakukan. Selain MA, kata dia, usulan ini juga diapresiasi oleh pejabat-pejabat di instansi pemerintah.

"Sangat mendukung banget, sangat mendukung sekali. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara ini khususnya Jakarta sebagai ibukota negara, apalagi sebagai pilot project didukung semua. Dan beberapa pejabat daerah pun waktu saya komunikasi, semuanya mendukung," kata dia.

Terkait penindakan e-tilang ini, kata dia, polisi juga sudah membuat payung hukum yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, lanjut Yusuf, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) bila selama 14 hari pelanggar tak menggubris penindakan tilang melalui kamera pengawas atau CCTV tersebut.

"Jadi penindakan elektronik itu di UU Nomor 22 tentang lalu lintas itu ada, di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga ada, kemudian soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana, apakah itu kecelakaan maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," katanya.

Terkait usulan peniadaan sidang bagi pelanggar e-tilang ini, polisi juga sedang berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Selain itu, lanjut Yusuf, koordinasi dengan bank BRI dan bank lainnya juga dilakukan agar pembayaran denda tilang dalam sistem e-tilang ini bisa berjalan dengan baik.

"Ya nanti dengan kejaksaan dengan pengadilan bagaimana ini dengan bank BRI dan bank lain yang bisa menampung soal ini. Dan saya juga saya berharap tidak hanya dengan satu bank, kalau perlu semua bank boleh menampung pembayaran untuk tilang, tentunya bank yang memiliki kredibilitas," tandasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Laris Jadi Obat Kuat, Kura-kura Moncong Babi Diburu Sindikat

Laris Jadi Obat Kuat, Kura-kura Moncong Babi Diburu Sindikat

News | Rabu, 26 September 2018 | 19:06 WIB

Sering Palak Pengunjung, 5 Preman Tanah Abang Dibekuk

Sering Palak Pengunjung, 5 Preman Tanah Abang Dibekuk

News | Selasa, 25 September 2018 | 19:08 WIB

Polisi Buru Penyebar Hoaks Sweeping Mobil-mobil Pelat D

Polisi Buru Penyebar Hoaks Sweeping Mobil-mobil Pelat D

News | Selasa, 25 September 2018 | 16:19 WIB

Kantongi Ciri-cirinya, Polisi Minta Perusak Kereta MRT Menyerah

Kantongi Ciri-cirinya, Polisi Minta Perusak Kereta MRT Menyerah

News | Selasa, 25 September 2018 | 15:22 WIB

Sandi Disebut Ikut Threesome, Skandalsandiaga.com Akan Diblokir

Sandi Disebut Ikut Threesome, Skandalsandiaga.com Akan Diblokir

News | Selasa, 25 September 2018 | 14:35 WIB

Terkini

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel

Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:49 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:37 WIB

5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok

5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

×