Array

Soal Uji Coba e-Tilang Bulan Depan, Ini Penjelasan Polisi

Senin, 24 September 2018 | 20:22 WIB
Soal Uji Coba e-Tilang Bulan Depan, Ini Penjelasan Polisi
Salah satu perangkat Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menjelaskan soal penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Diketahui, sistem e-tilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan diujicobakan pada bulan Oktober mendatang.

Dalam penerapannya, kata Yusuf, polisi nantinya akan meminta pemilik kendaraan baik mobil dan sepeda motor, untuk memasukkan nomor telepon pribadi atau surat elektronik (surel) saat hendak mengurus surat-surat kendaraannya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Saya wajibkan email dan nomor handphone untuk konfirmasi," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (24/9/2018).

Menurut Yusuf, data nomor ponsel pribadi dan surel itu penting, agar polisi bisa mengecek kepemilikan kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas. Dari data itu, kata dia, nantinya polisi akan melayangkan surat ke alamat pengendara untuk bisa mengonfirmasi bentuk pelanggaran dan pelat nomor kendaraan dari pemilik tersebut yang dianggap melanggar.

"Iya, kan konfirmasi dulu. Kalau konfirmasi, kan enak," katanya.

Yusuf menjelaskan, jika tak ada respons dari pemilik kendaraan selama 14 hari, maka secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dianggap melanggar itu akan diblokir.

"Kalau dikonfirmasi enggak ada jawaban, enggak ada respon, ada waktunya. Lagi kita susun berapa harinya. Kalau enggak respon sama sekali sampai 14 hari, diblokir STNK-nya," bebernya.

Menjelang uji coba sistem e-tilang ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah memasang 2 unit kamera pengawas atau CCTV yang berfungsi memfoto kendaraan yang melanggar lalu lintas. Dua unit CCTV asal Cina itu telah dipasang di kawasan MH Thamrin dan kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Saat ini, kedua unit CCTV itu masih dalam tahap pengintegrasian dengan data-data di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Sistem e-tilang sendiri baru akan diujicobakan pada Oktober 2018 mendatang. Nantinya, kata Yusuf, pelanggar yang terekam CCTV tidak langsung dilakukan penindakan tilang selama tahap uji coba sistem tersebut.

"Selama uji coba enggak ada penindakan. Namanya juga uji coba," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI