Dituduh Penyihir, TKI di Arab Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati

Reza Gunadha

Kamis, 04 Oktober 2018 | 16:02 WIB
Dituduh Penyihir, TKI di Arab Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
Jamaah binti Sarikan Diman disambut Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dan Atase Pertahanan KBRI Riyadh Brigjen Brima Yoga. [dok.KBRI Arab Saudi]

Suara.com - Jamaah binti Sarikan Diman, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, berhasil selamat dari ancaman hukuman mati di negeri Raja Salman tersebut.

TKI asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat tersebut, ditangkap dan diadili pemerintah Arab Saudi atas tuduhan melakukan praktik sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen.

”Jamaah ditangkap polisi Arab Saudi pada tanggal 3 Februari 2010 karena dituduh melakukan praktik sihir. Majikan yang menuduh seperti itu, karena anaknya menderita lumpuh permanen,” kata Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, Kamis (4/10/2018).

Dalam peradilan, sang majikan awalnya menuntut ganti rugi materiel sebesar 1.08.000 Real atau setara Rp 3,8 miliar.

Namun, dalam proses pengadilan, majikan malah mengubah tuntutannya, yakni Jamaah harus dihukum mati alias qisas.

Dalam sidang ke-18 pada 12 September 2018, pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jamaah.

Jamaah binti Sarikan Diman disambut Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dan Atase Pertahanan KBRI Riyadh Brigjen Brima Yoga. [dok.KBRI Arab Saudi]
Jamaah binti Sarikan Diman disambut Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dan Atase Pertahanan KBRI Riyadh Brigjen Brima Yoga. [dok.KBRI Arab Saudi]

Setelah mendapat putusan tetap, Atase Hukum KBRI Muhibuddin langsung menjemput Jamaah di penjara untuk dibawa ke KBRI Riyadh guna dipulangkan ke Indonesia.

Setibanya di KBRI Riyadh, Jamaah disambut meriah oleh Dubes Maftuh serta para prajurit TNI yang bertugas di Arab Saudi pimpinan Brigadir Jenderal Brima Yoga—Atase Pertahanan KBRI Riyadh.

"Jamaah kekinian sudah berada di rumah singgah Ruhama (Rumaha Harapan Mandiri) KBRI Riyadh, sembari menunggu pemulangannya,” jelasnya.

Maftuh menegaskan, pemerintah tak bakal membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama yang terancam hukuman mati.

”WNI yang tersangkut masalah hukum dan diklasifikasi sebagai kasus HPC (high profile case) karena terancam dihukum mati menjadi prioritas kami,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon: Sebelum Visa Habis, Rizieq Sudah Niat Keluar dari Arab

Fadli Zon: Sebelum Visa Habis, Rizieq Sudah Niat Keluar dari Arab

News | Jum'at, 28 September 2018 | 17:32 WIB

Tak Mau Ada Spekulasi, BIN Minta Habib Rizieq Selesaikan Masalah

Tak Mau Ada Spekulasi, BIN Minta Habib Rizieq Selesaikan Masalah

News | Jum'at, 28 September 2018 | 15:21 WIB

BIN Bantah Pengaruhi Arab Saudi untuk Cegah Habib Rizieq ke LN

BIN Bantah Pengaruhi Arab Saudi untuk Cegah Habib Rizieq ke LN

News | Jum'at, 28 September 2018 | 14:00 WIB

Rizieq Shihab Tak Lagi Punya Izin Tinggal di Arab Saudi

Rizieq Shihab Tak Lagi Punya Izin Tinggal di Arab Saudi

News | Jum'at, 28 September 2018 | 11:44 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB