Bunuh Pacar Sesama Jenis, Pria di Jambi Diganjar 15 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Sabtu, 06 Oktober 2018 | 07:14 WIB
Bunuh Pacar Sesama Jenis, Pria di Jambi Diganjar 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pembunuhan

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada RLF, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap teman kencan sesama jenis, AN (42), di Hotel Sarinah, Pasar Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Makaroda Hafat, dalam sidang di PN Jambi, Kamis (4/10/2018). Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara, dikurangi massa tahan yang telah dijalani," ucap Makaroda Hafat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi, dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 20 tahun. Terhadap putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Kita menerima yang mulia," ungkapnya kepada majelis hakim seperti diwartakan Metrojambi.com (jaringan Suara.com).

Begitu juga dengan JPU Handoko, juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Kita juga menerima putusan tersebut yang mulia," kata Handoko.

Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim Makaroda Hafat sempat menyampaikan beberapa nasihat kepada terdakwa. Salah satunya, dia meminta agar terdakwa bertobat.

"Nanti, saudara rajin-rajinlah beribadah. Banyak-banyak berdoa di sana (Lapas)," kata Makaroda.

Dibunuh Usai Berhubungan Badan

baca juga

Seperti terungkap dalam dakwaan jaksa, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu 19 Maret 2017 sekitar pukul 14.30 WIB di Hotel Sarinah, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Awalnya pada Sabtu 18 Maret 2017, sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi korban, mengabarkan jika besok hari dirinya akan ke Kota Jambi dan meminta agar terdakwa menemuinya di hotel. Lalu dijawab oleh terdakwa, iya dirinya akan menemui korban di hotel.

Lalu korban meminta agar terdakwa membawa satu orang teman laki-laki untuk bisa berhubungan badan bersama-sama dengan 3 orang rekannya. Saat terdakwa ditelepon korban, Iin (masih buron) mendengarkan percakapan tersebut. Lalu terdakwa bercerita masalahnya bahwa dirinya takut terhadap korban.

Kepada Iin, terdakwa mengatakan jika korban selalu meminta berhubungan badan, dan ia ingin putus namun korban tidak terima dan mengancam akan menghabisi keluarga terdakwa. Mendengar cerita itu, Iin menanyakan siapa korban itu. Dijawab terdakwa, bahwa korban adalah pacarnya.

Selengkapnya baca di sini...

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pakai Koko dan Sarung, Asep Ditemukan Tewas Mengenaskan

Pakai Koko dan Sarung, Asep Ditemukan Tewas Mengenaskan

News | Sabtu, 06 Oktober 2018 | 03:01 WIB

Balas Dendam, Pemulung di Tangerang Bunuh Pedagang Sayur

Balas Dendam, Pemulung di Tangerang Bunuh Pedagang Sayur

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 21:22 WIB

Gadis Karaoke Sunan Kuning Dibunuh Bocah, Saudara Kembar Bersaksi

Gadis Karaoke Sunan Kuning Dibunuh Bocah, Saudara Kembar Bersaksi

News | Kamis, 04 Oktober 2018 | 21:06 WIB

Cuma Pakai Daster, Mahasiswi Gantung Diri karena Putus Cinta

Cuma Pakai Daster, Mahasiswi Gantung Diri karena Putus Cinta

News | Kamis, 27 September 2018 | 13:38 WIB

Santriwati Dinikahi Habib Diam-diam, Orang Tua Lapor Polisi

Santriwati Dinikahi Habib Diam-diam, Orang Tua Lapor Polisi

News | Kamis, 27 September 2018 | 08:08 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

×