Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

M Nurhadi

Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB
Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?
Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia berencana menyesuaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak demi mendongkrak daya beli masyarakat perkotaan.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan relaksasi pajak tersebut baru akan direalisasikan secara efektif pada 2027.
  • Kementerian Keuangan masih mengkaji kebijakan ini secara mendalam untuk menyeimbangkan stimulus ekonomi dan risiko fiskal.

Suara.com - Pemerintah perlahan mulai mematangkan wacana kebijakan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rencana pelonggaran batas kewajiban pajak penghasilan ini diproyeksikan baru akan terealisasi dan diimplementasikan secara efektif pada tahun 2027 mendatang.

Kebijakan makroekonomi ini tengah digodok secara komprehensif sebagai salah satu instrumen strategis untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok pekerja kelas menengah yang bermukim di kawasan perkotaan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membenarkan eksistensi wacana tersebut di lingkup internal kabinet. Namun, ia menggarisbawahi bahwa realisasi dari kebijakan pelonggaran pajak ini tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri agenda rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin.

"Masih dalam pembahasan, karena ini untuk masih program di tahun 2027," ujar Airlangga, dikutip dari Antara.

Sejalan dengan pernyataan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara turut meredam spekulasi pasar mengenai penerapan regulasi batas PTKP baru yang lebih cepat dari jadwal. Ia menegaskan bahwa agenda reformasi perpajakan yang menyangkut batas penghasilan individu ini masih membutuhkan serangkaian evaluasi panjang sebelum masuk ke tahap finalisasi regulasi.

"Masih lama," kata Suahasil saat dimintai keterangan pada kesempatan yang sama.

Saat ini, tim perumus kebijakan pemerintah sedang melakukan simulasi dan penghitungan mendalam mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai indikator ekonomi nasional.

Salah satu opsi rasional yang tengah dipertimbangkan secara serius adalah menyesuaikan batas PTKP secara proporsional dengan tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) yang selalu mengalami eskalasi setiap tahunnya.

baca juga

Sinkronisasi indikator ini dinilai krusial agar para pekerja yang besaran gajinya baru menyentuh batas upah minimum daerah tidak langsung tergerus oleh kewajiban potongan pajak penghasilan bulanan.

Bagi demografi pekerja produktif berusia 18 hingga 45 tahun yang mendominasi kawasan metropolitan dan kota-kota besar di Indonesia, isu penyesuaian PTKP ini merupakan angin segar. Kelompok kelas menengah ini kerap kali dihadapkan pada tekanan ganda, yakni laju inflasi kebutuhan pokok dan tingginya beban biaya hidup di wilayah urban (cost of living). Apabila ambang batas pendapatan yang tidak dipajaki ini direlaksasi, kelompok milenial dan Generasi Z yang tengah merintis karir akan memiliki alokasi dana tambahan. Sisa dana dari potongan pajak tersebut dapat dialihkan untuk konsumsi sekunder yang pada akhirnya mampu memutar roda ekonomi lokal.

Kendati demikian, dari sisi otoritas fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih bersikap sangat berhati-hati. Bendahara negara harus menimbang secara presisi antara besaran manfaat stimulus ekonomi dengan risiko fiskal yang menyertainya. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, dalam sesi konferensi pers APBN KiTa yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (9/10) lalu, menyampaikan bahwa kajian akademis terhadap wacana ini masih terus bergulir.

"Ini (PTKP) masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam," kata Juda Agung.

Juda Agung tidak menampik fakta bahwa intervensi kebijakan melalui kenaikan batas PTKP secara teoritis memang mampu memberikan ruang bernapas yang lebih lega bagi keuangan rumah tangga, yang selanjutnya akan mengatrol daya beli masyarakat luas.

Akan tetapi, pihak kementerian masih berupaya keras merumuskan titik optimal dari kebijakan pelonggaran tersebut. Kewaspadaan ini muncul karena penaikan batas PTKP akan berdampak langsung pada potensi kehilangan sebagian penerimaan negara (shortfall) dari sektor pajak penghasilan individu, yang sejatinya sangat diandalkan untuk menopang APBN.

Di sisi lain, wacana ini justru mendapat sambutan yang sangat positif dari kalangan pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan dukungan penuhnya terhadap inisiatif pemerintah yang hendak menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurut pandangan Shinta, kebijakan pelonggaran PTKP akan menghadirkan efek berganda yang saling menguntungkan bagi ekosistem ketenagakerjaan dan industri secara keseluruhan. Penyesuaian batas tersebut akan memberikan manfaat langsung bagi para tenaga kerja karena secara otomatis memangkas beban pajak penghasilan yang harus mereka setorkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Kerahkan AI Lacak Pajak di Shopee, Lazada, Hingga Gojek

Pemerintah Kerahkan AI Lacak Pajak di Shopee, Lazada, Hingga Gojek

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 21:41 WIB

Pajak Pembalut Jadi Bukti Nafsu Belanja Negara Ugal-ugalan Saat Penerimaan Terbatas

Pajak Pembalut Jadi Bukti Nafsu Belanja Negara Ugal-ugalan Saat Penerimaan Terbatas

News | Senin, 02 November 2026 | 19:17 WIB

Rencana Pajak Digital 9 November Belum Final, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

Rencana Pajak Digital 9 November Belum Final, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

News | Senin, 02 November 2026 | 18:58 WIB

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

News | Senin, 02 November 2026 | 18:38 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2026

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2026

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:25 WIB

Beban Pajak Mencekik, Daya Beli Sekarat: Di Mana Batas Lelah Kelas Menengah?

Beban Pajak Mencekik, Daya Beli Sekarat: Di Mana Batas Lelah Kelas Menengah?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 17:50 WIB

Terkini

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

News | Senin, 02 November 2026 | 22:29 WIB

Viral Nasabah MNC Bank Tak Bisa QRIS dan Transaksi Dibatasi, Netizen: Krisis Keuangan?

Viral Nasabah MNC Bank Tak Bisa QRIS dan Transaksi Dibatasi, Netizen: Krisis Keuangan?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:26 WIB

Aksi Timnas Indonesia di Piala Asia 2027 Terancam Ditunda, AFC Masih Tunggu Situasi Arab Saudi

Aksi Timnas Indonesia di Piala Asia 2027 Terancam Ditunda, AFC Masih Tunggu Situasi Arab Saudi

Bola | Senin, 02 November 2026 | 22:15 WIB

Dua Korporasi Sudah Diselidiki, WALHI Kini Laporkan 9 Perusahaan soal Karhutla Jambi

Dua Korporasi Sudah Diselidiki, WALHI Kini Laporkan 9 Perusahaan soal Karhutla Jambi

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:06 WIB

Copot Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes, Langkah Kapolri Panen Pujian Ulama Bogor

Copot Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes, Langkah Kapolri Panen Pujian Ulama Bogor

News | Senin, 02 November 2026 | 21:51 WIB

Keluarga Tokoh Sumpah Pemuda Berkumpul, Mengenang Perjuangan Para Pendahulu Bangsa

Keluarga Tokoh Sumpah Pemuda Berkumpul, Mengenang Perjuangan Para Pendahulu Bangsa

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 21:43 WIB

Ketika Membeli Pembalut Harus Berhemat, Perempuan Marginal Palembang Hadapi Risiko Kesehatan

Ketika Membeli Pembalut Harus Berhemat, Perempuan Marginal Palembang Hadapi Risiko Kesehatan

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 21:41 WIB

×