Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:14 WIB
Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Suara.com - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi. Sehingga Fredrich Yunadi tetap divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

Putusan banding itu ditetapkan oleh oleh ketua majelis Ester Siregar dengan anggota I Nyoman Sutama, James Butar-butar, Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan.

"Majelis hakim tingkat banding berpendapat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 9/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Putusan itu diambil dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) Jeldi Ramadhan yang menilai bahwa Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara.

"Menimbang bahwa kapasitas terdakwa sebagai bagian dari 'criminal justice system' yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan tapi fakta hukumnya melakukan hal-hal yang melawan hukum maka hakim anggota 4 ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan tingkat pertama terlalu ringan dan karenanya terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yaitu penjara 10 tahun," demikian tertera dalam salinan putusan banding tersebut.

"Berikutnya, Penuntut Umum KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan memberikan saran pada Pimpinan tentang bagaimana proses lebih lanjut sejak Rilis ini kami terima Selasa, 9 Oktober 2018, KUHAP memberikan waktu sekitar 14 hari untuk mempertimbangkan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Pada 15 November 2017 Setnov tidak datang memenuhi panggilan Penyidik KPK dan penyidik pun datang ke rumah Setnov pada malam harinya dan menemukan Fredrich di rumah itu.

Saat ditanya keberadaan Setnov, Fredrich mengaku tidak mengetahui padahal sebelumnya ia menemui Setnov di gedung DPR. Pada 16 November 2017 Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi.

baca juga

Bimanesh Sutarjo pun menyanggupi meski tahu Setnov sedang berkasus di KPK lalu menghubungi Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Setnov.

Setelah Setnov dilakukan rawat inap, Fredrich memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan bahwa Setnov mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar 'bakpao', padahal Setnov hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan penahanan kepada Setnov namun Fredrich menolak penahanan tersebut dengan alasan tidak sah karena Setnov sedang dalam kondisi dirawat inap, padahal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter dari ikatan Dokter indonesia (IDI) di RSCM kesimpulannya menyatakan bahwa Setnov dalam kondisi mampu untuk disidangkan (fit to be questioned). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar

KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 18:17 WIB

Amien Rais Ingin Datang ke KPK, Tapi Gagal Gara-gara Ini

Amien Rais Ingin Datang ke KPK, Tapi Gagal Gara-gara Ini

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 17:49 WIB

Soal Kasus Pengrusakan Barbuk, Polisi dan KPK Beda Keterangan

Soal Kasus Pengrusakan Barbuk, Polisi dan KPK Beda Keterangan

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:21 WIB

Suap PLTU Riau-1, KPK Perpanjang Masa Tahanan Eni Maulani Saragih

Suap PLTU Riau-1, KPK Perpanjang Masa Tahanan Eni Maulani Saragih

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:55 WIB

Golkar Diminta Segera Kembalikan Sisa Uang Suap PLTU Riau ke KPK

Golkar Diminta Segera Kembalikan Sisa Uang Suap PLTU Riau ke KPK

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:46 WIB

Terkini

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB