Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih hingga 30 hari ke depan.
“Kami akan memperpanjang masa penahanannya. Mulai dari Jumat (12/10) pekan ini, sampai tanggal 10 November 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/10).
Febri menyebutkan alasan KPK melakukan perpanjangan, lantaran masih membutuhkan keterangan Eni Saragih.
Ia juga mengatakan, KPK masih menelisik untuk menambah bukti mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus suap PLTU Riau-1.
"KPK terus memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini, dan dalam waktu 30 hari perpanjangan penahanan kedua, akan menyelesaikan proses penyidikan dan lanjut pada tahap berikutnya," ujar Febri.
Eni, Rabu hari ini, kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Ia juga sekaligus memberikan bukti transaksi bank pengembalian uang terkait suap PLTU Riau tahap ketiga sebesar Rp 1,25 miliar.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.