"Relawan asing yang sudah tidak melakukan kegiatan di lokasi bencana diimbau untuk tidak berada di Palu," ujar Sutopo.
Begitu pula dengan media asing yang akan melakukan liputan di Palu harus memiliki visa kunjungan jurnalistik atau surat keterangan yang menunjukkan jurnalis yang punya tugas liputan di Indonesia serta melaporkan diri ke Pos Pendampingan Nasional untuk segera difasilitasi.
Bagi beberapa awak media asing yang masuk tanpa dilengkapi dokumen yang tepat seperti hanya menggunakan visa turis, maka mereka diminta untuk melapor ke kedutaan. (Antara)