Array

Pelarian Mantan Bos Lippo Group Sebelum Serahkan Diri ke KPK

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 20:57 WIB
Pelarian Mantan Bos Lippo Group Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi pelarian mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro selama kurang lebih dua tahun. Padahal, Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tahun 2016.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, pada Mei 2016, Edy tak pernah penuhi panggilan penyidik KPK. Dia juga tidak pernah memberikan alasan maupaun keterangan yang jelas. Penyidik KPK akhirnya menetapkan Eddy sebagai tersangka pada November 2016. Setelah berstatus tersangka, Edy lagi-lagi tidak pernah memenuhui panggilan penyidik.

Terkait itu, penyidik KPK akhirnya melakukan pelacakan terhadap Eddy pada November 2017. Ketika itu Eddy terlacak ingin melakukan perpanjangan paspor Indonesia di negara Myanmar.

"Itu sejak akhir 2016 sampai 2018 ini, Eddy diduga berpindah ke sejumlah negara. Mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar," ujar Saut.

Pada akhir Agustus 2018, Eddy dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sehingga pada tanggal 29 Agustus 2018, Eddy sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.

Saut mengatakan Edi sempat berada di tanah air pada 29 Agustus 2018. Namun saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Eddy malah meneruskan penerbangan menuju Bangkok, Thailand. Itu pun tanpa proses pengecekan melalui imigrasi Bandara Soetta.

Sebelum menyerahkan diri ke KPK, Eddy terakhir berada di Singapura. Sehingga KPK melakukan koordinasi dengan atase kepolisian Singapura.

Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT. Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. 

Baca Juga: Hadiri Acara Pergerakan Indonesia Maju, Prabowo Asyik Joget

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI