Pelarian Mantan Bos Lippo Group Sebelum Serahkan Diri ke KPK

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 20:57 WIB
Pelarian Mantan Bos Lippo Group Sebelum Serahkan Diri ke KPK
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi pelarian mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro selama kurang lebih dua tahun. Padahal, Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tahun 2016.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, pada Mei 2016, Edy tak pernah penuhi panggilan penyidik KPK. Dia juga tidak pernah memberikan alasan maupaun keterangan yang jelas. Penyidik KPK akhirnya menetapkan Eddy sebagai tersangka pada November 2016. Setelah berstatus tersangka, Edy lagi-lagi tidak pernah memenuhui panggilan penyidik.

Terkait itu, penyidik KPK akhirnya melakukan pelacakan terhadap Eddy pada November 2017. Ketika itu Eddy terlacak ingin melakukan perpanjangan paspor Indonesia di negara Myanmar.

"Itu sejak akhir 2016 sampai 2018 ini, Eddy diduga berpindah ke sejumlah negara. Mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar," ujar Saut.

Pada akhir Agustus 2018, Eddy dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sehingga pada tanggal 29 Agustus 2018, Eddy sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.

Saut mengatakan Edi sempat berada di tanah air pada 29 Agustus 2018. Namun saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Eddy malah meneruskan penerbangan menuju Bangkok, Thailand. Itu pun tanpa proses pengecekan melalui imigrasi Bandara Soetta.

Sebelum menyerahkan diri ke KPK, Eddy terakhir berada di Singapura. Sehingga KPK melakukan koordinasi dengan atase kepolisian Singapura.

Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT. Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Sebut Eddy Sindoro Sembunyi di Singapura Selama 2 Tahun

KPK Sebut Eddy Sindoro Sembunyi di Singapura Selama 2 Tahun

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 20:45 WIB

KPK Kembali Geledah Rumah Anak Bupati Malang Rendra Kresna

KPK Kembali Geledah Rumah Anak Bupati Malang Rendra Kresna

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 20:21 WIB

Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Group Libatkan Mantan Ketua KPK

Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Group Libatkan Mantan Ketua KPK

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 19:45 WIB

Nama Tito Disebut, Pendemo: Ada yang Ingin Benturkan KPK - Polri

Nama Tito Disebut, Pendemo: Ada yang Ingin Benturkan KPK - Polri

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 16:36 WIB

DPR akan Bahas Kasus Pelenyapan Barang Bukti Bersama KPK

DPR akan Bahas Kasus Pelenyapan Barang Bukti Bersama KPK

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 16:26 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×