KPK Sebut Eddy Sindoro Sembunyi di Singapura Selama 2 Tahun

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 20:45 WIB
KPK Sebut Eddy Sindoro Sembunyi di Singapura Selama 2 Tahun
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang bersama Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait buronan kasus suap panitera PN Jakpus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima proses penyerahan diri mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Eddy Sindoro diketahui semenjak pelariannya selama kurang lebih dua tahun sejak ditetapkan tersangka pada tahun 2016 ternyata Eddy Sindoro berada di Singapura. Eddy menyerahkan diri pada pagi ini, Jumat (12/10/2018).

"Dalam proses penyerahan diri ini bahwa KPK dibantu oleh otoritas Singapura. Memang Eddy berada di Singapura dalam penyerahan diri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Saut menyebut Eddy Sindoro dibawa ke Indonesia dari Singapura sekitar pukul 12.20 WIB. Eddy Sindoro tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB.

"Hingga kini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Saut.

Saut mengungkapkan Eddy Sindoro sebelum menyerahkan diri, KPK telah memasukan nama Eddy Sindoro dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Agustus 2018. Eddy Sindoro sempat dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018 dari Malaysia.

"Itu dia (Eddy Sindoro) kembali keluar tanpa pengecekan imigrasi menuju Bangkok, Thailand pada waktu yang sama," tutup Saut.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Group Libatkan Mantan Ketua KPK

Penyerahan Diri Mantan Bos Lippo Group Libatkan Mantan Ketua KPK

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 19:45 WIB

Nama Tito Disebut, Pendemo: Ada yang Ingin Benturkan KPK - Polri

Nama Tito Disebut, Pendemo: Ada yang Ingin Benturkan KPK - Polri

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 16:36 WIB

DPR akan Bahas Kasus Pelenyapan Barang Bukti Bersama KPK

DPR akan Bahas Kasus Pelenyapan Barang Bukti Bersama KPK

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 16:26 WIB

Terkini

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB