Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil akan Sampaikan Hal Penting
Selasa, 16 Oktober 2018 | 11:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Dahnil Anzar Ungkap Desain Kampung Jemaah Haji Indonesia di Mekkah, Begini Bentuknya
05 Mei 2025 | 16:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI