Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan, ada anggapan salah oleh publik yang mengira segala kebijakan Joko Widodo selama 10 tahun menjadi presiden RI tidak sah apabila ijazahnya terbukti palsu. Mahfud menyampaikan bahwa dalam aturan hukum tata negara tidak mengatur demikian.
"Itu salah dan menyesatkan kalau mengatakan gitu. Coba bayangkan misalnya ijazahnya Pak Jokowi palsu, dia sudah menandatangani puluhan undang-undang, batal semua," kata Mahfud MD sebaimana dikutip Suara.com dari tayangan siniar pada kanal YouTube pribadinya pada Rabu (7/5/2025).
Berbagai kontrak bisnis dengan negara lain yang turut melibatkan tandatangan Jokowi ketika masih jadi presiden RI juga lantas tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Menurut Mahfud, perjanjian itu tetap dianggap sah dan mengikat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menerangkan bahwa salah satu asas umum pemerintahan tertulis tentang kepastian hukum bahwa perjanjian yang dibuat secara resmi dan sah pada saat dibuat, maka tetap mengikat dan harus dipenuhi. Meskipun kemudian ternyata ditemukan kesalahan.
![Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/86552-mahfud-md.jpg)
Mahfud MD menambahkan, gaji dan tunjangan yang telah diterima Jokowi selama 10 tahun menjadi presiden juga tetap sah dan tidak bisa dikembalikan, sekalipun terbukti ijazahnya palsu.
"Yang bisa dituntut dari selama jabatannya itu kalau ada tindak pidana. Misalnya terlibat korupsi, penyuapan menghalang-halangi pemberantasan korupsi, dan sebagainya, itu bisa. Tapi tidak berakibat apa-apa terhadap keputusan-keputusan kenegaraan," terangnya.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa tidak ada konsekuensi apa pun untuk Jokowi berkaitan dengan keputusan ketatanegaraan, sekalipun ijazahnya terbukti palsu.
"Kecuali ada tindak pidana yang dilakukan, yang diduga dilakukan. Bukan keputusan ketatanegaraan, tapi tindak pidananya yang dilakukan. Misalnya dalam membuat kontrak, lalu diduga dia menerima aliran dana dari belakang. Itu keputusan kontraknya tidak batal, tapi tindak pidana kalau ada di situ bisa, tapi itu kan tidak terkait dengan ijazah palsu," jelasnya.
Jokowi Merasa Difitnah
Baca Juga: Sambil Tenteng Dokumen, Bill Gates Semringah Bertemu Prabowo di Istana Merdeka
Tudingan soal Jokowi memiliki ijazah palsu dari UGM dianggap sebagai penyebaran fitnah. Pernyataan itu disampaikan pengacara Yakup Hasibuan saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).