Mahfud MD: Kebijakan Jokowi Sebagai Presiden Tetap Sah Meski Ijazahnya Terbukti Palsu

Agung Sandy Lesmana | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:20 WIB
Mahfud MD: Kebijakan Jokowi Sebagai Presiden Tetap Sah Meski Ijazahnya Terbukti Palsu
Mahfud MD saat memberi paparan terhadap wartawan di Yogyakarta. [Suarajogja.id/Hiskia]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan, ada anggapan salah oleh publik yang mengira segala kebijakan Joko Widodo selama 10 tahun menjadi presiden RI tidak sah apabila ijazahnya terbukti palsu. Mahfud menyampaikan bahwa dalam aturan hukum tata negara tidak mengatur demikian. 

"Itu salah dan menyesatkan kalau mengatakan gitu. Coba bayangkan misalnya ijazahnya Pak Jokowi palsu, dia sudah menandatangani puluhan undang-undang, batal semua," kata Mahfud MD sebaimana dikutip Suara.com dari tayangan siniar pada kanal YouTube pribadinya pada Rabu (7/5/2025).

Berbagai kontrak bisnis dengan negara lain yang turut melibatkan tandatangan Jokowi ketika masih jadi presiden RI juga lantas tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Menurut Mahfud, perjanjian itu tetap dianggap sah dan mengikat. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menerangkan bahwa salah satu asas umum pemerintahan tertulis tentang kepastian hukum bahwa perjanjian yang dibuat secara resmi dan sah pada saat dibuat, maka tetap mengikat dan harus dipenuhi. Meskipun kemudian ternyata ditemukan kesalahan.

Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]

Mahfud MD menambahkan, gaji dan tunjangan yang telah diterima Jokowi selama 10 tahun menjadi presiden juga tetap sah dan tidak bisa dikembalikan, sekalipun terbukti ijazahnya palsu.

"Yang bisa dituntut dari selama jabatannya itu kalau ada tindak pidana. Misalnya terlibat korupsi, penyuapan menghalang-halangi pemberantasan korupsi, dan sebagainya, itu bisa. Tapi tidak berakibat apa-apa terhadap keputusan-keputusan kenegaraan," terangnya.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa tidak ada konsekuensi apa pun untuk Jokowi berkaitan dengan keputusan ketatanegaraan, sekalipun ijazahnya terbukti palsu. 

"Kecuali ada tindak pidana yang dilakukan, yang diduga dilakukan. Bukan keputusan ketatanegaraan, tapi tindak pidananya yang dilakukan. Misalnya dalam membuat kontrak, lalu diduga dia menerima aliran dana dari belakang. Itu keputusan kontraknya tidak batal, tapi tindak pidana kalau ada di situ bisa, tapi itu kan tidak terkait dengan ijazah palsu," jelasnya.

Jokowi Merasa Difitnah

Tudingan soal Jokowi memiliki ijazah palsu dari UGM dianggap sebagai penyebaran fitnah. Pernyataan itu disampaikan pengacara Yakup Hasibuan saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

"Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia," beber Yakup Hasibuan sebagaimana dikutip dari Antara. 

Yakup juga menjelaskan kliennya mungkin selama ini hanya diam menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut.

"Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi 'press conference' (jumpa pers), beberapa 'statement' (pernyataan) di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. (Foto dok. ist)
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. (Foto dok. ist)

Oleh karena itu, menurut Yakup, pada Rabu ini Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya membuat laporan dan memang harus dilakukan dan ini tentunya sudah melalui pertimbangan yang sangat panjang.

"Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Batal Mundur, Hasan Nasbi Diskamat Tak Sembarang Nyeletuk: Ingat, Dia Bukan Jubir Timses!

Usai Batal Mundur, Hasan Nasbi Diskamat Tak Sembarang Nyeletuk: Ingat, Dia Bukan Jubir Timses!

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 08:40 WIB

Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 10:02 WIB

Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno

Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 08:30 WIB

Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?

Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 07:32 WIB

BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?

BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?

News | Rabu, 30 April 2025 | 10:49 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB