Hoaks Ratna Sarumpaet, Asisten Siap Dikonfrontir

Senin, 22 Oktober 2018 | 11:41 WIB
Hoaks Ratna Sarumpaet, Asisten Siap Dikonfrontir
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Polisi juga memeriksa Ahmad Rubangi sebagai saksi terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (22/10/2018), hari ini. Ahmad diketahui bekerja sebagai asisten pribadi Ratna Sarumpaet.

Pengacara Ahmad, Akbar Alamsyah mengaku kliennya siap menjalani pemeriksaan termasuk bila polisi hendak mengonfrontasi keterangannya dengan Ratna Sarumpaet yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.

"Insya Allah, siap (dikonfrontir)," kata Akbar saat dihubungi Suara.com.

Meski demikian, Akbar mengaku belum mengetahui apakah polisi bakal mempertemukan kliennya dengan Ratna Sarumpaet terkait pemeriksaan perdana dalam kasus tersebut.

"Belum tahu kita ya. Nantilah saya infokan," kata dia.

Adapun pemeriksaan ini berkaitan dengan operasi plastik yang pernah dijalani Ratna di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta. Alasan polisi memeriksa Ahmad karena diduga turut mendampingi Ratna saat melakukan operasi sedot lemak di bagian wajah.

Terkait agenda pemeriksaan ini, Akbar juga mengaku kliennya tidak melakukan persiapan khusus termasuk membawa barang bukti untuk diberikan kepada penyidik.

"Tidak ada barang bukti yang kami bawa," kata Ahmad.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Baca Juga: Asisten Ratna Sarumpaet Turut Dipanggil Polisi

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI