Telisik soal Oplas, Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa Polisi

Iwan Supriyatna, Agung Sandy Lesmana

Senin, 22 Oktober 2018 | 09:06 WIB
Telisik soal Oplas, Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa Polisi
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks pada hari ini Senin (22/10/2018).

"Iya benar, RS (Ratna Sarumpaet) kembali diperiksa (sebagai tersangka)" kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi Suara.com.

Terkait agenda pemeriksaan ini, polisi akan mencocokan keterangan Ratna Sarumpaet dengan bukti-bukti yang telah diberikan dokter Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Diketahui, kebohongan Ratna Sarumpaet soal klaim penganiayaan terungkap setelah polisi menemukan fakta-fakta bahwa luka lebam di bagian wajah Ratna Sarumpaet karena akibat operasi sedot lemak di RSK Bedah Bina Estetika.

Dalam penyidikan kasus hoaks ini, polisi juga telah meminta keterangan dokter RSK Bedah Bina Estetika sebagai saksi. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan rekam medis dari RS kecantikan itu soal operasi plastik Ratna Sarumpaet.

"Ini pemeriksaan tambahan terkait penyataan dokter (RSK Bedah Bina Estetika)," kata Jerry.

Lebih lanjut, Jerry menerangkan alasan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Iya untuk pelengkapan berkas," tandasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial.

Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna Sarumpaet ke dalam penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Saksi Ratna Sarumpaet yang Sudah Diperiksa di Kasus Hoaks

5 Saksi Ratna Sarumpaet yang Sudah Diperiksa di Kasus Hoaks

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 06:45 WIB

Senin Besok, Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa

Senin Besok, Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa

News | Minggu, 21 Oktober 2018 | 20:27 WIB

Hanum Rais Dilaporkan Syarikat 98, Begini Respon PAN

Hanum Rais Dilaporkan Syarikat 98, Begini Respon PAN

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 22:47 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×