Telisik soal Oplas, Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa Polisi

Senin, 22 Oktober 2018 | 09:06 WIB
Telisik soal Oplas, Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa Polisi
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks pada hari ini Senin (22/10/2018).

"Iya benar, RS (Ratna Sarumpaet) kembali diperiksa (sebagai tersangka)" kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi Suara.com.

Terkait agenda pemeriksaan ini, polisi akan mencocokan keterangan Ratna Sarumpaet dengan bukti-bukti yang telah diberikan dokter Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Diketahui, kebohongan Ratna Sarumpaet soal klaim penganiayaan terungkap setelah polisi menemukan fakta-fakta bahwa luka lebam di bagian wajah Ratna Sarumpaet karena akibat operasi sedot lemak di RSK Bedah Bina Estetika.

Dalam penyidikan kasus hoaks ini, polisi juga telah meminta keterangan dokter RSK Bedah Bina Estetika sebagai saksi. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan rekam medis dari RS kecantikan itu soal operasi plastik Ratna Sarumpaet.

"Ini pemeriksaan tambahan terkait penyataan dokter (RSK Bedah Bina Estetika)," kata Jerry.

Lebih lanjut, Jerry menerangkan alasan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Iya untuk pelengkapan berkas," tandasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial.

Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna Sarumpaet ke dalam penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI