OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Rabu, 04 November 2026 | 07:32 WIB
OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?
MNC Bank
baca 10 detik
  • OJK menanggapi keluhan nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk terkait gangguan transaksi dan penarikan tunai di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
  • Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan regulator sedang mendalami operasional bank untuk memastikan kewajiban nasabah terpenuhi.
  • OJK mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan hanya mengakses informasi resmi dari bank untuk menghindari isu yang belum terverifikasi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya secara resmi angkat suara untuk merespons dinamika yang tengah berkembang di masyarakat terkait keluhan nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank).

Lembaga pengawas industri jasa keuangan tersebut menaruh atensi penuh terhadap gangguan operasional yang mengakibatkan nasabah mengalami kendala berlapis, mulai dari sulitnya melakukan transaksi digital harian hingga adanya pembatasan penarikan dana tunai di kantor cabang.

Di tengah tingginya arus keluhan di media sosial yang didominasi oleh nasabah usia produktif di berbagai kota besar, OJK menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif terhadap kondisi fundamental dan operasional bank swasta tersebut. Otoritas memastikan bahwa pihak bank memiliki kapabilitas untuk menangani setiap aduan nasabah sekaligus menunaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa regulator tidak tinggal diam dan terus memonitor perkembangan situasi mitigasi yang sedang dilakukan oleh manajemen bank yang bersangkutan.

"Tentu kami memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai kendala layanan transaksi dan penarikan nasabah pada satu bank dimaksud," ungkap Friderica saat memberikan keterangan usai menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sebagai garda terdepan pelindung konsumen sektor jasa keuangan, Friderica memaparkan bahwa OJK secara konsisten terus menjalankan mekanisme pengawasan perbankan yang berkelanjutan dan berbasis risiko (risk-based supervision). Pendekatan ini dinilai krusial untuk mencegah meluasnya dampak gangguan sistem terhadap ekosistem sistem pembayaran yang lebih luas.

Berdasarkan fungsi pengawasannya, regulator telah menyiapkan sejumlah intervensi terukur.

“Kami menentukan langkah pengawasan yang diperlukan, ini berdasarkan hasil evaluasi tentunya, terhadap kondisi bank dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan juga prinsip kehati-hatian pada bank yang dimaksud tersebut,” tegasnya.

Gejolak gangguan layanan perbankan acap kali memantik kepanikan massal di kalangan nasabah, yang rentan disusupi oleh berbagai spekulasi liar dan rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Menghadapi potensi eskalasi kecemasan publik atas ketersediaan akses terhadap dana mereka, Friderica mengambil langkah mitigasi komunikasi dengan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.

baca juga

"Untuk terkait dengan hal ini yang banyak menjadi pertanyaan pada masyarakat yang tadi disuarakan oleh teman-teman media juga, kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi," paparnya.

Guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang kerap beredar cepat melalui grup perpesanan instan maupun media sosial, OJK mengarahkan para nasabah untuk secara proaktif mengakses informasi terkini hanya melalui saluran komunikasi resmi yang disediakan oleh pihak bank. Saluran resmi tersebut menjadi acuan utama bagi nasabah untuk memantau progres perbaikan layanan digital maupun proses penyelesaian kendala transaksi secara transparan.

"Jadi tentu saja kami mengimbau supaya masyarakat tetap tenang dan tidak termakan pada isu-isu atau informasi yang belum jelas," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laba MNC Bank Tergerus, Dana Deposito Kabur dan Kredit Bermasalah Membengkak

Laba MNC Bank Tergerus, Dana Deposito Kabur dan Kredit Bermasalah Membengkak

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 12:58 WIB

6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK Mulai 0,01 Persen!

6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK Mulai 0,01 Persen!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 10:47 WIB

Layanan Digital MNC Bank Lumpuh, Nasabah Ngamuk: Itu Duit Kita, Bukan Duit Lu!

Layanan Digital MNC Bank Lumpuh, Nasabah Ngamuk: Itu Duit Kita, Bukan Duit Lu!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:05 WIB

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Viral Nasabah MNC Bank Tak Bisa QRIS dan Transaksi Dibatasi, Netizen: Krisis Keuangan?

Viral Nasabah MNC Bank Tak Bisa QRIS dan Transaksi Dibatasi, Netizen: Krisis Keuangan?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:26 WIB

Terkini

Jenderal Listyo Tersangka Kasus Penyadapan, Siapa Pengganti Kepala Staf Presiden?

Jenderal Listyo Tersangka Kasus Penyadapan, Siapa Pengganti Kepala Staf Presiden?

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 07:28 WIB

Raffi Ahmad Batal, Ndarboy Genk dan Bayu Skak Putuskan Mundur, GSI Youth Fest  di Solo Tetap Digelar

Raffi Ahmad Batal, Ndarboy Genk dan Bayu Skak Putuskan Mundur, GSI Youth Fest di Solo Tetap Digelar

Surakarta | Rabu, 04 November 2026 | 07:26 WIB

Bisakah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja?

Bisakah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 07:23 WIB

Ketika Buzzer Lebih Sibuk Membela Pemerintah daripada Memahami Gizi

Ketika Buzzer Lebih Sibuk Membela Pemerintah daripada Memahami Gizi

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 07:20 WIB

5 Maskara yang Bikin Bulu Mata Terlihat Panjang, Tidak Perlu Eyelash Extension

5 Maskara yang Bikin Bulu Mata Terlihat Panjang, Tidak Perlu Eyelash Extension

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 07:15 WIB

Kasus ISPA Batam Melonjak Akibat Kabut Asap, Anak dan Lansia Paling Rentan

Kasus ISPA Batam Melonjak Akibat Kabut Asap, Anak dan Lansia Paling Rentan

Batam | Rabu, 04 November 2026 | 07:10 WIB

Apa Jabatan Ahrie Sonta di Polri? Eks Ajudan Prabowo yang Jadi Tersangka Penyadapan

Apa Jabatan Ahrie Sonta di Polri? Eks Ajudan Prabowo yang Jadi Tersangka Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:05 WIB

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 06:53 WIB

Manga The Bloodthirsty Bride Devours the King Dapat Adaptasi Anime 2027

Manga The Bloodthirsty Bride Devours the King Dapat Adaptasi Anime 2027

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 06:50 WIB

YouTuber Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Hina UAS dan Ustaz Adi Hidayat

YouTuber Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Hina UAS dan Ustaz Adi Hidayat

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 06:49 WIB

×