ICJR Dorong Agustinus Korban Penembakan Polisi Ajukan Gugatan

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Selasa, 23 Oktober 2018 | 14:45 WIB
ICJR Dorong Agustinus Korban Penembakan Polisi Ajukan Gugatan
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstocks)

Suara.com - Seorang pemuda bernama Agustinus Anamesa alias Engki (25) menjadi korban penganiayaan polisi hingga menyebabkan cacat fisik seumur hidup. Agustinus diduga ditembak anggota Polres Sumba Barat di bagian kaki kanan bawah lutut, serta dipukuli hingga pingsan saat ditangkap.

Agustinus ditangkap anggota Polres Sumba Barat atas kasus dugaan pencurian motor. Berdasarkan rekam medis di rumah sakit Karitas Weetebula ia harus diamputasi.

Kasus ini menjadi perhatian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Menurut ICJR, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Agustinus juga tidak jelas. Kepada keluarga, polisi mengatakan, Agustinus diduga terlibat pencurian motor dan hewan ternak. Sedangkan Kapolres Sumba Barat menyatakan bahwa Agustinus terseret kasus dugaan perkelahian.

"Selain itu sudah ada sidang etik kepolisian yang menunjukkan bahwa Agustinus tidak bersalah atau setidaknya terjadi kesalahan prosedur yang menyebabkan luka parah pada kaki Agustinus," kata Anggara, Direktur Eksekutif ICJR, Selasa (23/10/2018).

Kasus ini menambah deretan panjang kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Atas kasus itu, ICJR mengecam tindakan penyiksaan masih digunakan oleh kepolisian sebagai metode untuk mengungkap tindak kejahatan.

Padahal, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 serta Konvensi Anti penyiksaan (UNCAT) melalui UU No 5 Tahun 1998. Selain itu, dalam UUD 1945 pasal 28G ayat 2 telah tercantum bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

"Selain itu, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM melarang tindakan penyiksaan," ujar dia.

Dia menjelaskan, Pasal 4 UU HAM menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 33 ayat 1 UU HAM juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Serta pasal 34 UU HAM, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

baca juga

Telah terdapat Preseden dari Putusan Mahkamah Agung terkait dengan penyiksaan bahwa keterangan yang diperoleh dari penyiksaan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Hal ini sebagaimana pernah diputus Mahkamah Agung dalam Putusan No. 600 K/Pid/2009, No. 1531 K/Pid.Sus/2010, No. 2570 K/Pid.Sus/2010, No. 2588 K/Pid.Sus/2010, dan No. 545 K/Pid.Sus/2011. Mahakamah Agung juga pernah mengeluarkan putusan untuk menghukum pelaku penyiksaan, sebagaimana contoh dalam Putusan No. 2415 K/Pid.Sus/2010 dan No. 70 K/Pid.Sus/2011.

Oleh sebab itu, pertama, ICJR mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan, rehabilitasi psikososial dan psikologis terhadap Agustinus yang menjadi korban penyiksaan. Kedua, untuk memastikan terpenuhinya hak agustinus, ICJR meminta kepolisian untuk menyeret kasus ini pada kasus tindak pidana dan diproses di pengadilan.

"Kami juga mendorong agar LPSK memberikan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan restitusi kepada Pengadilan yang berwenang, berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dan penggantian biaya perawatan medis dan psikologis," beber dia.

Ketiga, ICJR juga mendorong agar Agustinus menggunakan haknya melakukan gugatan praperadilan untuk meminta majelis hakim menetapkan tidak sahnya penangkapan serta penahanan Agustinus. Kemudian memberi ganti kerugian serta rehabilitasi kepada Agustinus sebagaimana diatur dalam pasal 95 – 97 KUHAP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 9 ayat 2 maka besarnya ganti kerugian yang dapat diajukan oleh Agustinus paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 300 juta dikarenakan telah mengalami cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aboebakar Sebut Peluru Nyasar karena Salah Latihan Penembak

Aboebakar Sebut Peluru Nyasar karena Salah Latihan Penembak

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 13:52 WIB

Penembakan DPR, Petugas Lapangan Tembak Tawarkan Switch Auto

Penembakan DPR, Petugas Lapangan Tembak Tawarkan Switch Auto

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 12:03 WIB

Empat Peluru di DPR Identik dengan Senjata Penembak Gedung DPR

Empat Peluru di DPR Identik dengan Senjata Penembak Gedung DPR

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 11:51 WIB

Anggota Komisi IV Syok Lubang di Lemari Kerjanya Berisi Peluru

Anggota Komisi IV Syok Lubang di Lemari Kerjanya Berisi Peluru

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 18:55 WIB

Lagi, Ditemukan Peluru Menancap di Lemari Ruang Kerja Anggota DPR

Lagi, Ditemukan Peluru Menancap di Lemari Ruang Kerja Anggota DPR

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 17:54 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×