Tuduh Polisi Melanggar Aturan, Rizal Ramli Siap Melawan

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 24 Oktober 2018 | 17:34 WIB
Tuduh Polisi Melanggar Aturan, Rizal Ramli Siap Melawan
Rizal Ramli di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menuding polisi telah melanggar aturan hukum terkait penanganan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan partai Nasional Demokrat (NasDem). Tuduhan pelanggaran itu, kata dia, terkait adanya peningkatan status kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Karena itu bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri. Harusnya kan lidik dulu baru sidik," kata Rizal usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).

Terkait hal itu, pengacara Rizal, Effendi Sinaga mengaku telah menanyakah soal peningkatan kasus itu kepada polisi. Rizal, kata dia sangat keberatan, karena seharusnya kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami sudah tanya, kami juga sangat menyayangkan tiba-tiba ini naik ke penyidikan tanpa pernah Pak Rizal diperiksa ditingkat penyelidikan. Intinya kami keberatan," kata Effendi.

Effendi menyampaikan jika pihaknya akan menyiapkan langkah hukum terkait soal peningkatan status kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Riza Ramli.

Diketahui, Rizal Ramli dilaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).

Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

Dalam laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum, Rizal disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa Lima Jam, Rizal Ramli: Pertanyaannya Bagus-bagus

Diperiksa Lima Jam, Rizal Ramli: Pertanyaannya Bagus-bagus

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 17:21 WIB

Lengkapi Berkas, Polisi Segera Periksa Fahri Hamzah

Lengkapi Berkas, Polisi Segera Periksa Fahri Hamzah

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 15:36 WIB

Kuasa Hukum Bingung, Status Rizal Ramli Masuk Tahap Penyidikan

Kuasa Hukum Bingung, Status Rizal Ramli Masuk Tahap Penyidikan

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 13:24 WIB

Rizal Ramli Dibantu Ribuan Pengacara Secara Gratis

Rizal Ramli Dibantu Ribuan Pengacara Secara Gratis

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 13:04 WIB

Pengacara Rizal: Banyak Kata Hilang dari Laporan NasDem

Pengacara Rizal: Banyak Kata Hilang dari Laporan NasDem

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 12:43 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×