Rizal Ramli Dibantu Ribuan Pengacara Secara Gratis

Rabu, 24 Oktober 2018 | 13:04 WIB
Rizal Ramli Dibantu Ribuan Pengacara Secara Gratis
Rizal Ramli melaporkan kasus korupsi impor pangan ke KPK. (Suara.com/Wely Hidayat)

Suara.com - Sebanyak 1520 pengacara siap memberikan bantuan hukum secara gratis atau probono terhadap Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli yang dilaporkan Partai Nasional Demokrat atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Terkait adanya bantuan hukum dari ribuan pengacara itu disampaikan pengacara Rizal Ramli, Otto Hasibuan saat mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).

"Hanya 4 jam sudah terkumpul 720 orang dan besoknya terkumpul sampai 1520 orang yang bersedia untuk membantu dan setelah itu kami stop, tidak kami share lagi karena khawatir nanti mungkin 50 ribu bisa datang gitu ya," ujar Otto.

Terkait adanya pemberia pendampingan hukum itu, Otto mengaku sangat berterima kasih kepada ribuan pengara tersebut.

"Jadi pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada tim lawyer di seluruh Indonesia yang sekarang betul-betul tergugah hatinya untuk membela petani dan nelayan karena itulah kiprah seorang advokat membela rakyat miskin dengan cara probono melalui pembelaan kami melalui Pak Rizal Ramli," jelasnya.

Senada dengan Otto, Rizal Ramli bersyukur jika masih ada lawyer-lawyer yang memberikan bantuan dan dukungan secara gratis kepada dirinya.

"Kami bersama teman-teman lawyer sebenarnya yang mau datang banyak sekali total ada 1520. Yang komen membantu kami secara probono dan gratisan Saya betul-betul bangga ternyata lawyer lawyer hati nuraninya itu masih clear," tambahnya.

Diketahui, Rizal Ramli dilaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).

Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

Baca Juga: Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi

Dalam laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum, Rizal disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI