Kuasa Hukum Bingung, Status Rizal Ramli Masuk Tahap Penyidikan

Iwan Supriyatna | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 24 Oktober 2018 | 13:24 WIB
Kuasa Hukum Bingung, Status Rizal Ramli Masuk Tahap Penyidikan
Rizal Ramli di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Kuasa hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan keheranan dengan kasus pencemaran nama baik yang menyeret mantan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman tersebut. Sebab, kasus itu telah masuk pada tahap penyidikan.

Dirinya berpendapat jika dalam proses hukum terbagi menjadi dua tahap, yakni penyelidikan lalu masuk pada tahap penyidikan. Namun, kasus yang membelit Rizal Ramli, proses hukum langsung berada di tahap penyidikan.

“Sebagaimana kita tahu, sebenarnya menurut hukum itu sebelum dilakukan penyidikan harus dilakukan dulu penyelidikan. Tapi di dalam surat panggilan yang disampaikan kepada Rizal Ramli, kami tidak melihat ada surat perintah penyidikan,” kata Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).

Otto mengatakan, bahwa surat panggilan terhadap Rizal Ramli pun baru dilayangkan satu kali dan langsung dihadiri oleh kliennya. Oleh sebab itu, Otto menilai laporan tersebut aneh dan menduga bahwa ada kesalahan atau ketidaksesuaian prosedur.

“Ini merupakan suatu hal yang mungkin tidak sesuai prosedur yang kami lihat,” jelasnya.

Otto merasa pihak penyidik belum menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut dan justru langsung mencari tersangka dalam kasus tersebut.

“Setelah diketahui ada pidana atau tidak, barulah ditentukan, baru dinaikkan penyidikan untuk tahu siapa pelakunya. Nah ini, belum diketahui apakah ada tindak pidana sudah langsung mencari siapa pelakunya,” pungkas Otto.

Untuk diketahui, Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).

Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rizal Ramli Dibantu Ribuan Pengacara Secara Gratis

Rizal Ramli Dibantu Ribuan Pengacara Secara Gratis

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 13:04 WIB

Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi

Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi

News | Rabu, 24 Oktober 2018 | 12:08 WIB

Sohibul Curigai Ada Kejanggalan Setelah Fahri Cabut Laporan

Sohibul Curigai Ada Kejanggalan Setelah Fahri Cabut Laporan

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 15:37 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB