Pengacara Rizal: Banyak Kata Hilang dari Laporan NasDem

Rabu, 24 Oktober 2018 | 12:43 WIB
Pengacara Rizal: Banyak Kata Hilang dari Laporan NasDem
Rizal Ramli di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Pengacara Rizal Ramli, Otto Hasibuan mengatakan ada beberapa kata dari kliennya yang dihilangkan dalam bukti terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai NasDem.  Terrkait hal itu, Otto mengaku kembali mengetik ulang semua ucapan dari Rizal Ramli saat menjadi narasumber di dua telivisi swasta.

"Rekaman yang pembicaraan pak Rizal Ramli kita ketik ulang. Ternyata kita ketika ulang tidak sama dengan ketik ulang dari pelapor," kata Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).

Otto mengaku jika pihaknya merasa kebingungan dengan laporan tersebut. Hal tersebut lantaran dalam data percakapan yang dimilikinya tak ada kata-kata dari Rizal Ramli yang bermaksud mencemarkan nama terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Dengan adanya beberapa kata yang hilang, dirinya mengatakan jika pihaknya akan mempersoalkan hal itu dalam pemeriksaan.

"Jangan ada penghilangan kata-kata yang berbeda. Sebab satu titik, satu kata yang berbeda dari ucapan Rizal Ramli itu bisa berbeda maknanya. Jadi itu akan kita persoalkan juga. Jangan sampai ada fitnah baru," jelasnya.

Otto juga memberikan contoh kata yang hilang dari percakapan Rizal Ramli. Salah satu yang dihilangkan atau diganti maknanya adalah kata 'loh'. Kata tersebut bukan menunjuk sesorang, melainkan mempertanyakan sesuatu.

"Ada kata-kata Loh disitu padahal sebenarnya bukan lo tapi loh. Nah ini hal yang sangat subtansial dan sudah konsultasi dengan ahli bahasa dengan baik dan itu tidak sesuai dengan percakapan pak Rizal" papar Otto.

Diketahui, Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).

Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

Baca Juga: Rizal Ramli ke Surya Paloh : Beda Pendapat Kok Ngadu ke Polisi

Dalam laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum, Rizal disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI