Bawaslu Putuskan Kasus Iklan Videotron Jokowi Hari Ini

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 10:42 WIB
Bawaslu Putuskan Kasus Iklan Videotron Jokowi Hari Ini
Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/10/2018). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menggelar sidang untuk memutus kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan, sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat (26/10/2018) pagi ini.

"Pada Jumat, pembacaan amar putusan. Jadi, penanganan pelanggaran administrasi ini mulai dari menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus itu 9 Oktober kan mulai registrasi, sampai 26 Oktober pembacaan amar putusan, jadi 14 hari," ujar Puadi.

Menurut dia, majelis telah mendalami berbagai pertimbangan yang sudah digali dari para saksi dan pelapor seperti KPU dan Dinas Kominfo DKI Jakarta.

"Artinya, nanti pada saat memutuskan, kami kan malam tadi pleno, kemudian kami susun pertimbangannya sampai jadi amar putusan," ujar dia.

Ia mengungkapkan, pemasangan videotron tersebut tidak sesuai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 175/2018. Hal tersebut setelah Bawaslu DKI menanyakan kepada KPU.

Di dalam SK 175/18 tersebut terdapat larangan pemasangan APK di 23 titik di ibu kota. Sejumlah titik di antaranya adalah kawasan Monas, Lapangan Banteng, Bundaran Hotel Indonesia, seputar Medan Merdeka, Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gunung Sahari Raya, dan HR. Rasuna Said.

"Ada lokasi videotron yang dipasang di tempat terlarang. Tidak sesuai dengan SK KPU nomor 175," tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tak melihat konten iklan videotron Jokowi-Ma'ruf. Sebab yang dilaporkan oleh pelapor bernama Sahroni yakni lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye atau APK.

baca juga

"Kalau kami nggak lihat konten (iklan) di videotron seperti apa. Tapi yang disoal pelapor itu videotron itu dipasang di lokasi yang dilarang," tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan kesimpulan yang disampaikan ke Bawaslu DKI pada Kamis (25/10/2018), Sahroni menyebut Jokowi-Ma'ruf melanggar tiga aturan. Ketiga aturan tersebut yakni Pasal 34 ayat (7) Peraturan KPU (PKPU) 23 tahun 2018, SK KPU nomor 175, dan Perbawaslu 28 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat (1) huruf d angka 5.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Libur Bagi - bagi Sepeda, Jokowi Ganti Hadiah dengan Foto Bareng

Libur Bagi - bagi Sepeda, Jokowi Ganti Hadiah dengan Foto Bareng

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 05:36 WIB

Jokowi Sebut Butuh 160 Tahun Selesaikan Masalah  Sertifikat Tanah

Jokowi Sebut Butuh 160 Tahun Selesaikan Masalah Sertifikat Tanah

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 05:30 WIB

Fadli Zon Bikin Puisi Sontoloyo!, Bobot Politiknya Dinilai Rendah

Fadli Zon Bikin Puisi Sontoloyo!, Bobot Politiknya Dinilai Rendah

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 06:15 WIB

Setelah Sambangi Bawaslu, Kubu Jokowi Komit Tak Langgar Kampanye

Setelah Sambangi Bawaslu, Kubu Jokowi Komit Tak Langgar Kampanye

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 19:57 WIB

Balas Jokowi, Fadli Zon Buat Puisi Berjudul Sontoloyo!

Balas Jokowi, Fadli Zon Buat Puisi Berjudul Sontoloyo!

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 19:54 WIB

Terkini

Kabar Buruk Jelang ASEAN Cup 2026: Jay Idzes Cedera, Elkan Baggott Siap Turun Gunung?

Kabar Buruk Jelang ASEAN Cup 2026: Jay Idzes Cedera, Elkan Baggott Siap Turun Gunung?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:27 WIB

230 Ribu Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ganti Status!

230 Ribu Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ganti Status!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:27 WIB

Below Tayang 8 Oktober di Netflix, Josh Hartnett Hadapi Monster Laut

Below Tayang 8 Oktober di Netflix, Josh Hartnett Hadapi Monster Laut

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:25 WIB

Ni Luh Djelantik Singgung Gibran yang Sering Bicara AI: Saya Tak Yakin Dia Paham

Ni Luh Djelantik Singgung Gibran yang Sering Bicara AI: Saya Tak Yakin Dia Paham

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:24 WIB

Punya Penyakit Jantung atau Diabetes? Ini 4 Alasan Anda Tak Boleh Remehkan Efek Samping Obat

Punya Penyakit Jantung atau Diabetes? Ini 4 Alasan Anda Tak Boleh Remehkan Efek Samping Obat

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 16:19 WIB

Akses Vaskular Jadi Kunci Keselamatan Pasien Dialisis, Dokter Ungkap Pentingnya Persiapan Dini

Akses Vaskular Jadi Kunci Keselamatan Pasien Dialisis, Dokter Ungkap Pentingnya Persiapan Dini

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 16:16 WIB

Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:15 WIB

Anti-Gerah! 4 Chemical Sunscreen Korea Andalan Kulit Kombinasi Buat Outdoor

Anti-Gerah! 4 Chemical Sunscreen Korea Andalan Kulit Kombinasi Buat Outdoor

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:15 WIB

Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'

Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 16:12 WIB

3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina

3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 16:12 WIB

×