Bawaslu Putuskan Kasus Iklan Videotron Jokowi Hari Ini

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 10:42 WIB
Bawaslu Putuskan Kasus Iklan Videotron Jokowi Hari Ini
Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/10/2018). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menggelar sidang untuk memutus kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan, sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat (26/10/2018) pagi ini.

"Pada Jumat, pembacaan amar putusan. Jadi, penanganan pelanggaran administrasi ini mulai dari menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus itu 9 Oktober kan mulai registrasi, sampai 26 Oktober pembacaan amar putusan, jadi 14 hari," ujar Puadi.

Menurut dia, majelis telah mendalami berbagai pertimbangan yang sudah digali dari para saksi dan pelapor seperti KPU dan Dinas Kominfo DKI Jakarta.

"Artinya, nanti pada saat memutuskan, kami kan malam tadi pleno, kemudian kami susun pertimbangannya sampai jadi amar putusan," ujar dia.

Ia mengungkapkan, pemasangan videotron tersebut tidak sesuai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 175/2018. Hal tersebut setelah Bawaslu DKI menanyakan kepada KPU.

Di dalam SK 175/18 tersebut terdapat larangan pemasangan APK di 23 titik di ibu kota. Sejumlah titik di antaranya adalah kawasan Monas, Lapangan Banteng, Bundaran Hotel Indonesia, seputar Medan Merdeka, Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gunung Sahari Raya, dan HR. Rasuna Said.

"Ada lokasi videotron yang dipasang di tempat terlarang. Tidak sesuai dengan SK KPU nomor 175," tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tak melihat konten iklan videotron Jokowi-Ma'ruf. Sebab yang dilaporkan oleh pelapor bernama Sahroni yakni lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye atau APK.

baca juga

"Kalau kami nggak lihat konten (iklan) di videotron seperti apa. Tapi yang disoal pelapor itu videotron itu dipasang di lokasi yang dilarang," tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan kesimpulan yang disampaikan ke Bawaslu DKI pada Kamis (25/10/2018), Sahroni menyebut Jokowi-Ma'ruf melanggar tiga aturan. Ketiga aturan tersebut yakni Pasal 34 ayat (7) Peraturan KPU (PKPU) 23 tahun 2018, SK KPU nomor 175, dan Perbawaslu 28 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat (1) huruf d angka 5.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Libur Bagi - bagi Sepeda, Jokowi Ganti Hadiah dengan Foto Bareng

Libur Bagi - bagi Sepeda, Jokowi Ganti Hadiah dengan Foto Bareng

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 05:36 WIB

Jokowi Sebut Butuh 160 Tahun Selesaikan Masalah  Sertifikat Tanah

Jokowi Sebut Butuh 160 Tahun Selesaikan Masalah Sertifikat Tanah

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 05:30 WIB

Fadli Zon Bikin Puisi Sontoloyo!, Bobot Politiknya Dinilai Rendah

Fadli Zon Bikin Puisi Sontoloyo!, Bobot Politiknya Dinilai Rendah

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 06:15 WIB

Setelah Sambangi Bawaslu, Kubu Jokowi Komit Tak Langgar Kampanye

Setelah Sambangi Bawaslu, Kubu Jokowi Komit Tak Langgar Kampanye

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 19:57 WIB

Balas Jokowi, Fadli Zon Buat Puisi Berjudul Sontoloyo!

Balas Jokowi, Fadli Zon Buat Puisi Berjudul Sontoloyo!

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 19:54 WIB

Terkini

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:29 WIB

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:27 WIB

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:24 WIB

×