Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 02 November 2026 | 18:38 WIB
Respons Polemik Pajak Pembalut 11 Persen, MenPPPA: Tunggu, Semoga Ada Kabar Menggembirakan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menpppa), Arifatul Choiri Fauzi. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Menpppa Arifatul menyatakan pembalut sebagai kebutuhan biologis perempuan dan sedang berkoordinasi lintas pihak di Jakarta.
  • Tulus Abadi mengkritik rencana penerapan PPN 11 persen pada pembalut yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia.
  • Rencana pengenaan pajak sebesar 11 persen oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tersebut berpotensi mulai berlaku pada tahun 2027.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menpppa), Arifatul Choiri Fauzi, menanggapi wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk pembalut yang belakangan ini menjadi sorotan publik.

Merespons hal tersebut, Arifatul menegaskan bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar karena menstruasi adalah proses biologis yang dialami perempuan.

Kekinian, pihaknya menyatakan tengah melakukan koordinasi lintas pihak untuk membahas persoalan tersebut.

"Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya. Karena menstruasi itu kan biologis. Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, ya," ujar Arifatul ditemui di Kantor Kemenpppa, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ilustrasi pembalut. (Pexels/Karola G)
Ilustrasi pembalut. (Pexels/Karola G)

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil dari koordinasi yang sedang berjalan agar nantinya membuahkan hasil yang positif.

"Jadi nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ya ada sesuatu yang menggembirakan. Ya, oke," kata dia.

Sebelumnya, wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk pembalut perempuan yang berpotensi mulai berlaku pada 2027 menuai kritik tajam dari pegiat perlindungan konsumen.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai, kebijakan tersebut tidak etis, anomali, dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Tulus menyampaikan, bahwa pembalut perempuan merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa dipisahkan dari proses biologis alamiah yang dialami setiap perempuan.

baca juga

"Masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan, saat ini sedang dilanda perasaan gundah gulana, bahkan meradang. Bukan oleh melambungnya harga bahan pangan, tetapi potensi melambungnya harga pembalut untuk perempuan. Pasalnya. kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu berancang-ancang menerapkan PPN sebesar 11 persen, yang akan diterapkan pada 2027," ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Ia mengakui secara regulasi teknis, pembalut memang belum dikecualikan dalam aturan perpajakan saat ini.

"Jika merujuk pada aspek normatif dan regulasi, penerapan PPN 11 persen pada pembalut itu memang relevan dengan regulasi yang ada, sebab hal itu sudah diatur pada PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Intinya, pembalut perempuan tidak dikecualikan sebagai produk yang dari PPN, alias menjadi obyek pengenaan PPN," jelasnya.

Namun dari sudut pandang pemenuhan kebutuhan dasar dan hak asasi, Tulus menegaskan bahwa kebijakan tersebut keliru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

News | Senin, 02 November 2026 | 17:57 WIB

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:10 WIB

Ramai Dilirik Imbas Isu Pajak Pembalut, Ketahui Efek Samping Menstrual Cup Menurut Medis

Ramai Dilirik Imbas Isu Pajak Pembalut, Ketahui Efek Samping Menstrual Cup Menurut Medis

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Pembalut Dikenakan PPN, Negara Tak Etis Pajaki Kebutuhan Dasar Perempuan

Pembalut Dikenakan PPN, Negara Tak Etis Pajaki Kebutuhan Dasar Perempuan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Terkini

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

News | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

7 Arti Mimpi Kehilangan HP atau Dompet Menurut Psikologi

7 Arti Mimpi Kehilangan HP atau Dompet Menurut Psikologi

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

Lebih Higienis! 4 Pelembap Korea Kemasan Tube Buat Perkuat Skin Barrier

Lebih Higienis! 4 Pelembap Korea Kemasan Tube Buat Perkuat Skin Barrier

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

BMKG Belum Bisa Pastikan Asal Bongkahan Es 20 Cm yang Timpa Rumah di Bantul

BMKG Belum Bisa Pastikan Asal Bongkahan Es 20 Cm yang Timpa Rumah di Bantul

News | Senin, 02 November 2026 | 18:32 WIB

Viva Milk Cleaner Spirulina untuk Kulit Apa? Cuma Rp9 ribu Ampuh Cegah Penuaan Dini

Viva Milk Cleaner Spirulina untuk Kulit Apa? Cuma Rp9 ribu Ampuh Cegah Penuaan Dini

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:30 WIB

Hadapi Gejolak Pasar hingga 2027, Investor Diminta Disiplin dan Diversifikasi

Hadapi Gejolak Pasar hingga 2027, Investor Diminta Disiplin dan Diversifikasi

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:30 WIB

MBG untuk Cegah Stunting: Dapur Menumpuk di Jawa, Papua Tetap Tertinggal?

MBG untuk Cegah Stunting: Dapur Menumpuk di Jawa, Papua Tetap Tertinggal?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2026

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2026

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:25 WIB

Apakah Bulan November 2026 Ada Tanggal Merah? Ini Daftar Hari Libur Sesuai SKB 3 Menteri

Apakah Bulan November 2026 Ada Tanggal Merah? Ini Daftar Hari Libur Sesuai SKB 3 Menteri

News | Senin, 02 November 2026 | 18:22 WIB

Bayi 20 Bulan yang Dibunuh Orang Tua di Pasar Kebayoran Lama Kurang Gizi dan Penuh Luka

Bayi 20 Bulan yang Dibunuh Orang Tua di Pasar Kebayoran Lama Kurang Gizi dan Penuh Luka

News | Senin, 02 November 2026 | 18:19 WIB

×