- Menpppa Arifatul menyatakan pembalut sebagai kebutuhan biologis perempuan dan sedang berkoordinasi lintas pihak di Jakarta.
- Tulus Abadi mengkritik rencana penerapan PPN 11 persen pada pembalut yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia.
- Rencana pengenaan pajak sebesar 11 persen oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tersebut berpotensi mulai berlaku pada tahun 2027.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menpppa), Arifatul Choiri Fauzi, menanggapi wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk pembalut yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Merespons hal tersebut, Arifatul menegaskan bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar karena menstruasi adalah proses biologis yang dialami perempuan.
Kekinian, pihaknya menyatakan tengah melakukan koordinasi lintas pihak untuk membahas persoalan tersebut.
"Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya. Karena menstruasi itu kan biologis. Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, ya," ujar Arifatul ditemui di Kantor Kemenpppa, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil dari koordinasi yang sedang berjalan agar nantinya membuahkan hasil yang positif.
"Jadi nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ya ada sesuatu yang menggembirakan. Ya, oke," kata dia.
Sebelumnya, wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk pembalut perempuan yang berpotensi mulai berlaku pada 2027 menuai kritik tajam dari pegiat perlindungan konsumen.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai, kebijakan tersebut tidak etis, anomali, dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Tulus menyampaikan, bahwa pembalut perempuan merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa dipisahkan dari proses biologis alamiah yang dialami setiap perempuan.
"Masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan, saat ini sedang dilanda perasaan gundah gulana, bahkan meradang. Bukan oleh melambungnya harga bahan pangan, tetapi potensi melambungnya harga pembalut untuk perempuan. Pasalnya. kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu berancang-ancang menerapkan PPN sebesar 11 persen, yang akan diterapkan pada 2027," ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Ia mengakui secara regulasi teknis, pembalut memang belum dikecualikan dalam aturan perpajakan saat ini.
"Jika merujuk pada aspek normatif dan regulasi, penerapan PPN 11 persen pada pembalut itu memang relevan dengan regulasi yang ada, sebab hal itu sudah diatur pada PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Intinya, pembalut perempuan tidak dikecualikan sebagai produk yang dari PPN, alias menjadi obyek pengenaan PPN," jelasnya.
Namun dari sudut pandang pemenuhan kebutuhan dasar dan hak asasi, Tulus menegaskan bahwa kebijakan tersebut keliru.