Ini Dua Saksi Ahli Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Kebencian

Pebriansyah Ariefana

Senin, 29 Oktober 2018 | 15:38 WIB
Ini Dua Saksi Ahli Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani berbaju idiot. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Politisi Gerindra Ahmad Dhani kembali mengajukan dua ahli pidana untuk memberi keterangan pada persidangan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018). Dua ahli pidana itu adalah Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Yongki Fernando dari Universitas Pakuan Bogor.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan dua ahli tersebut dihadirkan untuk menguatkan keterangan dari ahli pidana yang telah menyampaikan pandangan di persidangan sebelumnya.

"Penguatan saja, untuk lebih jelasnya nanti kita lihat di persidangan, karena masing-masing ahli punya perspektif berbeda," sebut Hendarsam saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin siang.

Untuk sidang pekan depan, Hendarsam menyebut, pihak Ahmad Dhani akan kembali menghadirkan satu pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta satu praktisi politik Fadli Zon yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI.

"Kami minta waktu juga bagi majelis untuk memberikan waktu menghadiri ahli lagi pada persidangan pekan depan. Ahli ITE, dan Fadli Zon," tutur Hendarsam.

Kuasa hukum itu menambahkan, Fadli Zon berhalangan hadir untuk memberi keterangan pada persidangan, Senin, karena pejabat publik tersebut sedang bertugas di Denmark.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.

Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin".

Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".

baca juga

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Doa Ahmad Dhani untuk Rumah Tangga Maia Estianty - Irwan Mussry

Doa Ahmad Dhani untuk Rumah Tangga Maia Estianty - Irwan Mussry

Entertainment | Senin, 29 Oktober 2018 | 15:19 WIB

Edric Tjandra Girang Maia Estianty Akhirnya Dinikahi Irwan Mussry

Edric Tjandra Girang Maia Estianty Akhirnya Dinikahi Irwan Mussry

Entertainment | Senin, 29 Oktober 2018 | 13:41 WIB

Ini Ungkapan Bahagia Maia Estianty Jelang Menikah di Jepang?

Ini Ungkapan Bahagia Maia Estianty Jelang Menikah di Jepang?

Entertainment | Senin, 29 Oktober 2018 | 07:46 WIB

3 Makna Politisi Sontoloyo ala Ahmad Dhani: Sok Planga Plongo

3 Makna Politisi Sontoloyo ala Ahmad Dhani: Sok Planga Plongo

News | Minggu, 28 Oktober 2018 | 17:55 WIB

Diisukan Menikah, Maia Estianty Pamer Pose Cantik dengan Mahkota

Diisukan Menikah, Maia Estianty Pamer Pose Cantik dengan Mahkota

Entertainment | Minggu, 28 Oktober 2018 | 14:32 WIB

Terkini

Habitat Terbakar, Anak Kucing Kuwuk 2 Bulan Ditemukan Sendirian di Ogan Ilir

Habitat Terbakar, Anak Kucing Kuwuk 2 Bulan Ditemukan Sendirian di Ogan Ilir

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Wamensos Agus Jabo Kawal Kesiapan Tiga Daerah Ajukan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Kawal Kesiapan Tiga Daerah Ajukan Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:31 WIB

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Denny Indrayana

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Denny Indrayana

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Review Ibadah & Cinta: Konflik Keluarga Menarik, Eksekusinya Kurang Terarah

Review Ibadah & Cinta: Konflik Keluarga Menarik, Eksekusinya Kurang Terarah

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Reshuffle Jilid 7: Paradoks Efisiensi Anggaran di Tengah Penggemukan Kabinet

Reshuffle Jilid 7: Paradoks Efisiensi Anggaran di Tengah Penggemukan Kabinet

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Saat Gen Z Makin Peduli Isu Keberlanjutan, Bagaimana Perusahaan FMCG Ini Beradaptasi?

Saat Gen Z Makin Peduli Isu Keberlanjutan, Bagaimana Perusahaan FMCG Ini Beradaptasi?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Tarot, Primbon, dan Ilusi Kendali: Cara Unik Founder Startup Hadapi Ketidakpastian Bisnis

Tarot, Primbon, dan Ilusi Kendali: Cara Unik Founder Startup Hadapi Ketidakpastian Bisnis

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Mau Introspeksi, Alasan Timothy Ivan Mundur dari Bakom RI

Mau Introspeksi, Alasan Timothy Ivan Mundur dari Bakom RI

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Silsilah Keluarga Hannah Al Rashid: Akar Budaya Bugis yang Membentuk Identitas Multitalenta

Silsilah Keluarga Hannah Al Rashid: Akar Budaya Bugis yang Membentuk Identitas Multitalenta

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Gak Mau Kalah dari Avengers, Spider-Man: Brand New Day Bakal Dirilis Ulang

Gak Mau Kalah dari Avengers, Spider-Man: Brand New Day Bakal Dirilis Ulang

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:25 WIB

×