Gubernur Banten Larang ASN Kerja Saat Waktu Salat

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 01 November 2018 | 16:12 WIB
Gubernur Banten Larang ASN Kerja Saat Waktu Salat
Salinan surat edaran Gubernur Banten yang diperoleh Bantenhits.com

Suara.com - Gubernur Banten Wahidin Halim melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja ketika waktu salat telah tiba. Aturan itu tercantum dalam surat edaran bernomor 451/3132-Kesra/2018 tentang gerakan berjamaah salat fardu lima waktu bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten yang diterbitkan pada Selasa (30/11/2018) lalu.

“Surat edaran itu khususnya kepada seluruh ASN Pemprov Banten, untuk menggerakan salat berjamaah di lingkungan masing-masing. Apalagi disaat bekerja. Itu komitmen gubernur dalam upaya mewujudkan visi ahlakul karimah,” kata Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso kepada awak media, Kamis (1/11/2018)

Dalam surat tersebut, Wahidin meminta seluruh ASN di-KP3B yang sedang memberikan pelayanan diberhentikan sementara dan ASN juga diminta mengajak ke masyarakat untuk salat berjamaah dengan baik dan sopan.

“Ketika misalnya azan diimbau agar menghentikan seluruh aktivitas dan untuk segera bergegas ke musala atau masjid. Bagi ASN yang ada di KP3B agar melakukan jamaahnya di Masjid Raya Albantani,” ujar Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso kepada awak media, Kamis, 1 November 2018.

Irvan menjelaskan imbauan mulai efektif sejak surat tersebut diterbitkan. Ia sangat mengharapkan seluruh ASN mematuhi imbauan Gubernur Banten tersebut guna mewujudkan visi Provinsi Banten terutama tentang akhlakul karimah.

Meski edaran ini hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten. Namun, ia berharap imbauan positif ini dapat menular ke seluruh pemda dan instansi vertikal di Provinsi Banten.

“Kayaknya karena ini imbauannya internal, ya siapa tahu menular tidak harus diimbau yang lain, kita berkaca dari diri sendiri dulu deh. Internal pemprov, mudah-mudahan menular ke daerah lainnya, yang daerah mengikuti yang instansi vertikal mengikuti,” ungkapnya.

ASN yang tidak melaksanakan surat edaran Gubernur, Irvan memastikan hal ini tidak disertai sanksi yang tidak melaksanakan, sanksi yang diterima hanya berbentuk sanksi sosial. Karena sejatinya salat merupakan ibadah yang memiliki hubungan langsung dengan pencipta, Allah SWT.

“Kalau masalah itu karena urusannya urusan vertikal, dari manusia manusia ke penciptanya, jadi sifatnya imbauan. Mudah-mudahan karena yang mengimbau adalah pimpinan, pimpinan tertinggi yang ada di pemerintah Provinsi Banten insyallah nanti menjadi bahan perhatian,” pungkasnya.

baca juga

Berita ini kali pertama ditertibkan Bantenhit.com dengan judul : "Terbitkan Edaran Gerakan Berjamah, WH Minta Seluruh Aktivitas di Pemprov Banten Berhenti Saat Jam Salat"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kader Demokrat Membelot ke Jokowi, Kali Ini Gubernur Banten

Kader Demokrat Membelot ke Jokowi, Kali Ini Gubernur Banten

News | Selasa, 11 September 2018 | 14:10 WIB

Ikut Dukung Jokowi di Pilpres 2019, Gubernur Banten Buka Suara

Ikut Dukung Jokowi di Pilpres 2019, Gubernur Banten Buka Suara

News | Selasa, 11 September 2018 | 10:02 WIB

Akses Menuju Venue Pentathlon Sempit, Wahidin Salahkan INASGOC

Akses Menuju Venue Pentathlon Sempit, Wahidin Salahkan INASGOC

Sport | Kamis, 26 Juli 2018 | 20:14 WIB

Ikut Pilkada Tangerang, Gubernur Banten Sesalkan Calon Tunggal

Ikut Pilkada Tangerang, Gubernur Banten Sesalkan Calon Tunggal

News | Rabu, 27 Juni 2018 | 13:23 WIB

Hanya Tunjukan KTP, Orang Miskin di Banten Bisa Berobat Gratis

Hanya Tunjukan KTP, Orang Miskin di Banten Bisa Berobat Gratis

News | Jum'at, 27 April 2018 | 09:58 WIB

Terkini

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:53 WIB

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Bekaci | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25 WIB

×